oleh

Yanuar Irawan: Pedagang PKOR Wayhalim Akan Kita Tata Ulang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik keberadan lapak pedagang di Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandarlampung, menemui titik terang.

Dengan tidak mengabaikan fungsi PKOR sebagai kawasan olahraga, ke depan lapak pedagang akan ditata, serta dikenakan retribusi untuk menghindari pungutan liar (Pungli).

Hal tersebut terungkap saat Komisi V DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan ke lokasi lapak pedagang di kawasan PKOR Wayhalim, Senin (27/3) lalu.

Ketua komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan menjelaskan, setelah melakukan dialog dengan para pedagang, pihaknya akan segera melakukan rapat untuk membahas hal ini.

“Kalau melihat situasi sudah mulai kondusif, akan segera kita tata ulang. Tentu dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Dispora dan Komisi V DPRD Lampung bersama-sama membuat formulanya. Gak boleh lagi seenaknya mengambil pungutan di luar yang sudah disepakati nanti dalam aturan resmi,” tegas Yanuar, didampingi Sekretaris Mikdar Ilyas, beserta anggota Komisi V DPRD Lampung, Aprilliati, Ar. Suparno, Budhi Condrowati, I Gede Jelantik, Ferdy Ferdian Azis, Deni Ribowo, Ahmad Iswan, dan juga Suprapto.

Dari pihak Dispora, juga turut mendampingi kunjungan itu, Plt Kadispora Descatama Paksi Moeda, Kepala UPTD PKOR Heris Meyusef serta beberapa staf lainnya.

Menurut Yanuar, pihaknya mengapresiasi berbagai persoalan lapak pedagang di PKOR disampaikan para pedagang.

“Ya tentu kita kan harus dengarkan semua keluhan dan permasalahan apa yang sebenarnya terjadi itu di lapangan. Mereka tidak takut kok menceritakan apa yang terjadi di lapangan. Itu diapresiasi juga. Supaya kedepan pedagang tidak menjadi korban lagi ,” kata Yanuar.

Yanuar mengatakan bahwa selalu ada perbedaan pendapat dalam setiap persoalan.

“Makanya kami turun langsung. Dan ini bahan penting untuk kami membuat rekomendasi,” lanjutnya.

Terkait PAD dan retribusi lapak PKOR, Yanuar memastikan jika hal itu tidak akan memberatkan para pedagang.

“Akan terbit aturan yang jelas soal retribusi atau berapa pedagang harus membayar dan untuk apa. Intinya pedagang tidak akan dirugikan sama sekali,” tegasnya.

Tentang para personil yang turut melakukan penjagaan di kawasan PKOR juga diharapkan berniat baik dan sejalan dengan aturan pemerintah yang sudah ditetapkan. Sepanjang sejalan dengan aturan tetap akan diakomodir.

“Kalau mau bikin aturan sendiri tentu kami keluarkan dari sini. Karena ini adalah tanah milik pemerintah provinsi dan milik negara. Maka yang akan mengaturnya adalah pemerintah, bukan perorangan. Itu perlu dicatat,” ungkap Yanuar.

Dalam kesempatan itu, Yanuar juga meminta kepada pihak UPTD PKOR untuk mengosongkan arena depan Stadion Sumpah Pemuda segera, karena itu adalah lokasi untuk olahraga, bukan untuk berdagang.

Sementara itu Plt Kadispora Lampung, Descatama Paksi Moeda menanggapai kunjungan Komisi V ke PKOR menyambut positif, karena ini bentuk perhatian sebagai mitra kerja pemerintah dan legislatif.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan lapangan seperti ini agar teman teman dari DPRD Provinsi melihat dari dekat situasi dan kondisinya, tidak ada yang ditutupi. Dan ini merupakan tindak lanjut setelah kami melakukan dengar pendapat beberapa hari lalu. Maka gerak cepat ini sangat melegakan kami,” kata Desca.

Desca berharap semakin cepat semakin baik rekomendasinya keluar sehingga pihaknya bisa memutuskan langkah strategis kemudian hari.

“Ini memang harus dikembalikan pada fungsi dan marwahnya sebagai kawasan olahraga. Penataan pedagang ini salah satu upaya juga untuk mengembalikan fungsi sarana olahraga itu. Agar semuanya bisa berdampingan dengan ideal,” tandasnya. (*).