Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan massa Lampung Bergerak, mendesak Polda Lampung segera membebaskan Ketua RT Kelurahan Rajabasa Raya Wawan, yang saat ini ditahan atas tuduhan melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP tentang penistaan agaman.
Desakan pencopotan Kapolda dan Dirreskrimum juga disampaikan demonstran melalui spanduk “Copot Kapolda dan Dirreskrimum’.
Massa yang menggelar aksi di dua lokasi yakni Polda dan Kejaksaan Tinggi Lampung ini memberi batas waktu (deadline) akan mengerahkan massa yang lebih banyak jika dalam tiga hari Polda tidak membebaskan Wawan.
“Jika dalam tempo tiga hari Wawan tidak dibebsakan , kami akan kembali menggelar aksi demo dengan massa yang lebih banyak,” kata Korlap Gunawan Parikesit, Selasa (28/3).
Diungkapkan Gunawan, jika pihaknya menyampaikan dua tuntutan penangguhan atau bebas bersyarat untuk Wawan.
Namun, dari pertemuan antara perwakilan massa dengan pihak Polda belum membuah hasil.
Ditegaskan Gunawan, penangkapan Wawan berpotensi menimbulkan perselisihan antara umat beragama.
“Jika masalah ini tidak selesai, daripada eskalasi semakin memuncak dan terjadi perselisihan antara umat beragama, lebih baik Kapolda dan Direskrimum pindah dari Lampung,” tandasnya.
Penahanan Wawan juga menurut Gunawan tindakan kesewenang-wenangan. “Untuk itu Kami harus melawan,” tegasnya.
Ditegaskan Gunawan jika Ketua RT Wawan tidak melanggar satu pasal apapun berdasarkan hukum Indonesia. Ia hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK 3 Menteri.
“Wawan itu hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian,” kata dia.
Saat dihubungi, baik Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus di nomor 0812-8326-xxxx dan Dirreskrimum Kombes Reynold EP Hutagalung 0815-1920-xxxx tidak merespons. (*).









