oleh

Gudang BBM Oplosan Digerebek 7 Ribu Liter BBM Serupa Pertalite Siap Edar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah/minyak cong, yang diolah/dioplos menjadi bahan bakar minyak (BBM)/ minyak standar pertamina, di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sedikitnya 7 ribu liter BBM yang menyerupai Pertalite siap untuk diedarkan.

“Dugaan sementara minyak mentah ini berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Informasi tersebut kami terima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (7/3).

Pandra mengatakan, pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan Minyak Mentah/ Minyak Cong, dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, pada hari senin tanggal 06 Maret 2023.

“Lokasi tersebut beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel,” tuturnya.

Pihak Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Zainal selaku ketua RT setempat, menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (Oknum anggota Polri).

Selain itu saksi lain, Dini Frista Harsi warga masyrakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang satu tahun dan terakhir kegiatan 1 Minggu yang lalu, setiap datang mobil yang digunakan mobil truck colt diesel.

“Terakhir ada kegiatan minggu lalu , setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Saksi Dini.

Pandra juga mengungkapkan dari hasil penggerebekan tersebut, Polda berhasil mengamankan barang bukti, yaitu, 9 (sembilan) unit Tandon kapasitas 1000 liter, Dimana 2 (dua) Tandon dalam keadaan kosong dan 7 Tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7000 liter.

Selain itu ujar Pandra, petugas turut mengamankan 2 (dua) unit mesin alkon, 2 (dua) plastik bleaching yang berwarna biru, 1 (satu) kaleng bleaching yang berwarna kuning, 3 (tiga) buah cong serta 4 (empat) buah ember.

Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas “Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara 6 ( Enam Tahun ) Denda Rp 60.000.000.000 ( Enam Puluh Milyar Rupiah )”.

“Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” tutup Pandra. (*).