oleh

24,8 Ton Minyak Goreng Curah Diamankan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung, mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (Migor) curah.

Diduga, 24,8 ton Migor curah yang diamankan dari beberapa distributor di Lampung ini tidak sesuai ketentuan, hingga menyebabkan tingginya harga Migor.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan, pengamanan Migor ini karena tidak sesuai ketentuan, salah satunya panjangnya rantai distribusi, hingga menyebabkan tingginya harga Migor.

Selain itu, kata Moga, Migor curah ini dikemas dalam botol tanpa merek dan lebel ukuran.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang, sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang tata kelola program minyak goreng rakyat,” ungkap Moga, Jumat (3/3).

Moga menjelaskan, ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain.

Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, jelasnya, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” terang Moga.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menegaskan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkas Elvira. (*).