Harianpilar.com, Bandarlampung – Sempat diisukan akan berkurang menjadi 75 kursi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah alokasi kursi DPRD di Lampung tidak berkurang yakni sebanyak 85 kursi, yang terdiri dari 8 Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilu 2024 mendatang.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Anggota KPU Lampung Ismanto membenarkan, bahwa tidak perubahan perihal dapil dan alokasi kursi dan dapil DPRD Lampung.
“Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah kursi dan dapil sama dengan Pemilu 2019,” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Ismanto, Selasa (7/2).
Dalam PKPU 6 tersebut disebutkan, jumlah alokasi kursi DPRD Lampung tetap 85 kursi dengan rincian: Lampung 1 Bandarlampung total kursi 11, Lampung 2 yakni Lampung Selatan 10 kursi.
Kemudian Lampung 3 yakni Pesawaran, Pringsewu dan Kota Metro total kursi 11, kemudian Lampung 4 Tanggamus, Lampung Barat, Pesisir Barat total kursi 10 kursi.
Lampung 5 Waykanan dan Lampung Utara sebanyak 11 kursi, Lampung 6 Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat 10 kursi, Lampung 7 yakni Lampung Tengah total kursi sebanyak 12, dan Lampung 8 yakni Lampung Timur 10 kursi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni menyambut baik PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.
Di mana, PKPU tersebut menetapkan jumlah kursi DPRD Lampung tetap berjumlah 85 kursi dengan 8 daerah pemilihan (dapil) seperti Pemilu 2019.
“Semua partai yang ada fraksi di DPRD Provinsi tentu akan menyambut baik, karena memang kami sepakat untuk tetap mempertahankan jumlah kursi DPRD Provinsi,” ujar Ismet
Hal senada disampaikan oleh Perwakilan Fraksi PDIP DPRD Lampung Apriliati. Menurut Apriliati, PKPU tersebut sudah sesuai dengan aspirasi seluruh Fraksi beberapa waktu lalu.
“Waktu itu kami keberatan kalau jumlah kursi dikurangi menjadi 75, karena kondisi jumlah penduduk yang ada yang didasarkan pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu di mana, baik di pileg 2014 dan 2019 jumlah kursi kita 85 sesuai jumlah penduduk Lampung di atas 9 juta,” kata dia.
Sehingga, kata Apriliati, jika pada Pemilu 2024 jumlah kursi berkurang menjadi 75 karena jumlah penduduk Lampung 8,9 juta berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), kemanakah selisih ratusan ribu jumlah penduduk tersebut.
“Padahal, lanjutnya, berdasarkan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Lampung pada tahun 2021 berjumlah 9.081.792,” kata dia.
Sebelumnya KPU Lampung telah mensosialisasikan alokasi kursi pada Pemilu 2024 diperkirakan hanya 75 kursi. Hal tersebut, dikarenakan adanya pengurangan jumlah penduduk di Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Provinsi Lampung tahun 2022 hanya mencapai 8.901.156 orang. (*).









