Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menanggapi permintaan sejumlah cabang olahraga (cabor) dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten/kota untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung.
Arinal mengaku bersedia jika semua Ketua KONI Kabupaten/kota dan cabor yang meminta maju menjadi calon ketua umum (caketum) pada Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Lampung pada 20 Februari mendatang.
“Kalau seandainya semua cabor menghendaki saya, ya saya tidak bisa apa-apa. Ini sudah diminta, maka saya tidak bisa menolak,” ujar Arinal kepada awak media usai memimpin rapat Pembahasan BUMDes, di Rumah Kayu, Senin (6/2).
Menurut Gubernur, banyak cabor menilainya mampu untuk memajukan olahraga Lampung hingga bisa berprestasi di kancah nasional. Apalagi, juga bakal membangun sport center yang rencananya berada di Gerbang Tol Kotabaru.
“Mungkin cabor-cabor mendengar saya akan membangun sport center. Artinya mereka melihat saya sebagai gubernur begitu serius untuk olahraga, apalagi jadi ketua KONI,” kata Gubernur.
Walau begitu, Arinal menegaskan tidak pernah meminta atau ambisi untuk menjadi Ketua KONI Lampung. “Terus terang saja saya tidak meminta ataupun ambisi. Saya ini diminta, karena diminta ya saya siap demi olahraga Lampung,” tegas Arinal.
Pada kesempatan itu, Arinal juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membuat olahraga Lampung berprestasi. “Karena mengurus olahraga tidak mudah, perlu peranan semua pihak agar olahraga Lampung tetap berprestasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi semakin melenggang menuju kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Selain dukungan dari KONI Kabupaten/kota dan cabang olahraga (Cabor) kian tak terbendung, juga karena tidak ada undang-undang (UU) atau aturan yang melarang orang nomor satu di Lampung itu menjadi Ketua KONI.
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Provinsi Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengatakan, setelah sekian lama terjadi pro kontra dalam menerjemahkan tafsir terselubung dari Undang-Undang sebelumnya terkait Sistem Keolahragaan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 terutama terkait dengan Ketentuan Pasal tentang Larangan Pejabat Publik dan Pejabat Struktural menjadi Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), kini tafsir itu kian nyata setelah diundangkannya Undang-Undang sistem Keolahragaan yang baru yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
“Dengan kondisi perubahan hukum ini, maka banyak pihak yang mendukung Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menjadi Ketua Umum KONI Provinsi Lampung mendatang,” ungkapnya,” ujar Ansori melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (5/6).
Kondisi larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural serta merta berubah saat diterbitkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang baru. Perubahan mendasar adalah terkait siapa yang diperkenankan atau diperbolehkan aturan tersebut untuk menjabat sebagai Pengurus KONI.
“Ketentuan hukum yang baru ini sangat berbeda dan berubah drastis apabila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan ini nampak jelas di dalam pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang menjelaskan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pasal 41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 telah memangkas ketentuan larangan bagi pejabat publik dan pejabat struktural menduduki jabatan sebagai Ketua KONI. “Oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tidak melarang pejabat publik dan pejabat struktural untuk menduduki jabatan ketua atau pengurus KONI,” kata dia.
Oleh karena Undang-Undangnya sudah berubah, maka dipastikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan akan dilakukan revisi atau perubahan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang baru dan sudah berlaku sebagai payung hukumnya.
“Kondisi ini merupakan “perkenan” dari ketentuan sebuah Undang-Undang dan diyakini bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tidak melanggar hukum sama sekali untuk saat ini dalam upaya dan usaha memajukan olahraga Lampung melalui jabatan Ketua Umum KONI Provinsi Lampung,” punglasnya.(*)









