oleh

Erwan Bustami: Tidak Ada Regulasi Yang Melarang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana evaluasi calon legislatif (caleg) yang akan dilakukan PDIP Lampung terkait kader satu keluarga namun berbeda partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan pihaknya tidak melarang mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak melarang jika dalam satu keluarga mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dengan partai politik yang berbeda.

“Tidak ada regulasi yang melarang,” kata Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Selasa (31/1).

Selain tidak melarang, kata Erwan, KPU juga tidak diwajibkan mengumumkan caleg satu keluarga berbeda partai.

“KPU juga tidak wajib mengumumkan kepada masyarakat jika ada caleg yang memiliki hubungan keluarga dalam satu partai maupun antarpartai,” ungkap Erwan.

Erwan juga memastikan jika semua caleg terdaftar di KPU akan diumumkan.

“Semua calon akan diumumkan, baik pada saat penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Terkait antarcalon yang memiliki hubungan keluarga tidak ada pengumuman khusus,” jelas Erwan. (*).