Harianpilar.com, Bandarlampung – Penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas 1400 sertifikat tanah milik warga Kota Bandarlampung, sejak tahun 2017 hingga kini tidak ada kejelasan.
Belum terbitnya sertifikat yang tersebar di 33 kelurahan ini, diduga lantaran lambannya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung.
Koordinator Forum Komunikasi Pokmas PTSL Kota Bandarlampung Edi Yanto menjelaskan, program PTSL merupakan terobosan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan lambannya penerbitan sertifikat tanah milik warga.
Namun faktanya, program unggulan Bapak Jokowi tersebut tidak diimplementasikan dengan baik oleh BPN Kota Bandarlampung.
“Buktinya, sejak tahun 2017 hingga 2023 terdapat 1400 lebih sertifikat warga Bandarlampung yang belum diterbitkan oleh BPN. Meski seluruh persyaratan pembuatan sertifikat telah dipenuhi dan tentu melalui prosedur yang benar,” kata Edi Yanto, saat menyambangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, bersama ratusan warga untuk meminta dukungan moril, Rabu (18/1).
Diungkapkan Edi, dirinya dan masyarakat telah menempuh berbagai cara santun untuk meminta BPN Kota Bandarlampung segera menerbitkan sertifikat tersebut. Termasuk telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Bandarlampung. Namun hasilnya tetap nihil.
Selain itu, pihaknya juga telah berkali-kali melakukan upaya audiensi dengan kepala BPN Kota Bandarlampung.
Meski sudah jumpa, pihaknya hanya mendapatkan janji-janji manis, tanpa ada kinerja serius dari pihak BPN untuk menuntaskan permasalah sertifikat itu.
“Setelah kami berdialog dengan seluruh anggota Pokmas se-Kota Bandarlampung, maka kami memutuskan untuk meminta dukungan moril berupa pemberitaan dari PWI Lampung. Agar kiranya permasalahan ini bisa didengar oleh yang mulia Bapak Presiden Jokowi tercinta. Dengan segala kerendahan hati kami meminta Bang Wira untuk membantu kami,” kata Edi.
Di kesempatan itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, mengundang lima perwakilan dari masyarakat tersebut untuk berdiskusi di ruang kerjanya.
Dalam diskusi tersebut, Wira menyambut baik apa yang menjadi harapan Pokmas PTSL Kota Bandarlampung tersebut.
“Sudah menjadi tanggungjawab kami sebagai jurnalis untuk menjadi perpanjangan tangan rakyat dalam menyampaikan informasi secara luas dengan baik dan sesuai fakta,” ujar Wira.
Dirinya juga berjanji akan memberikan bantuan berupa pemberitaan sesuai dengan fakta.
“Kami seluruh wartawan yang tergabung di PWI Lampung akan membantu memberitakan permasalahan ini sesuai fakta. Sedikitpun tidak akan kami tambahi atau kami kurangi informasi yang diterima. Akan kami sampaikan apa adanya,” katanya.
Wira menambahkan, jurnalis bekerja harus sesuai kode etik jurnalistik. Jadi jurnalis tidak akan memihak pada pihak mana pun, dan hanya memihak pada kebenaran.
“Tentu kami akan melakukan upaya konfirmasi ke Pihak BPN, agar beritanya berimbang. Kami harus menjalankan amanah kode etik, yakni cover Both side, bahkan bila perlu cover all side,” tuntasnya. (*).









