oleh

Kejagung Setop Dua Perkara Kejari Lamsel dan Mesuji Melalui RJ

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung)  Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 12 pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan dari beberapa Kejaksaan Negeri. Dua diantaranya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) dan Mesuji.

Melalui siaran pers Kejaksaan Agung yang diterima Harian Pilar, Selasa (10/1) menyebutkan, perkara yang diajukan Kejari Lamsel dengan tersangka Helda Purnama Ria binti Hermain (Alm) yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Sementara, Kejari Mesuji mengajukan RJ dengan tersangka Suhartono bin Poniran yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyebutkan, pengajuan RJ terhadap kedua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencurian yang diajukan Kejari Lamsel dan Mesuji telah disetujui.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut.

Selain itu, tersangka juga belum pernah dihukum, dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahu.

“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” jelasnya.

Syarat lain pun sudah dipenuhi tersangka seperti, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar dan juga pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandasnya.

Selain itu, Kejagung juga menyetujui permohonan 10 perkara melalui RJ di antaranya,

Tersangka Surya Paul Bawole dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Efander Takaliwungan alias Yanto, tersangka II Geriver Pokuliwutang alias Geri dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Rizki Pobela darI Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Vincentius Ola alias Cen dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Hendri Sihotang bin Asber dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Rasidah binti Alm Saman dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Fahmi bin Idris dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Ramadansyah Putra alias Ada bin Abu Rahmad dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka ilham ramadhan putra bin abd hakim dari Kejaksaan Negeri Bantaeng yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Muhtar dari Kejaksaan Negeri Dompu yang disangka melanggar Kesatu Pasal 310 Ayat (1) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) atau Ketiga Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*).