oleh

Wahrul Minta Gubernur Batalkan SK Sewa Lahan Kotabaru

Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik uang sewa lahan garapan Kotabaru terus bergulir. Pasalnya, para petani penggarap lahan diwajibkan untuk membayar sewa lahan garapan sebesarRp3 juta/hektare berdasarkan SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan mulai berlaku tertanggal 22 April 2022.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan kekecewaannya karena dirasa akan sangat memberatkan para petani.

“Beberapa waktu yang lalu saya ditemui oleh para petani dan mereka mengutarakan keluh kesah atas biaya sewa lahan. Jujur saja saya kecewa karena harusnya pemerintah memberikan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Dengan adanya uang sewa, tentu membuat petani semakin terbebani, harusnya pemerintah memberikan subsidi untuk kebutuhannya agar petani berjaya sesuai slogan pak gubernur,” ungkap Wahrul, Selasa (22/11).

Wahrul menjelaskan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh satuan tugas (satgas) yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi.

“Saya dapat informasi bahwa ada dugaan pengancaman dan penekanan dari satgas yang notabene penjaga asset ini. Walaupun hingga saat ini masih banyak kok pengerusakan dan pencurian terhadap asset Pemprov. Artinya kan enggak efektif juga,” jelasnya.

Terakhir, WFS sapaan akrabnya mendesak agar gubernur membatalkan segala kebijakan yang tidak pro terhadap petani.

“Sehingga lebih bijak jika pak gubernur membatalkan SK terkait sewa menyewa lahan serta membubarkan Satgas. Toh hingga saat ini proyeknya masih mangkrak, alangkah lebih baik jika dikelola oleh masyarakat yang memiliki hubungan histrois terhadap tanah tersebut,” tutupnya. (*).