oleh

Lembaga Pemantau Harus Hadir di Pemilu di 2024

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lembaga pemantau atau kelompok pemerhati demokrasi harus berperan aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, kehadiran mereka merupakan hal yang sangat penting dalam suasana pemilu.

Demikian disampaikan Komisioner KPU RI, Muhammad Afifuddin dalam Dialog Demokrasi yang diselenggarakan Lampung Democracy Studies (LDS), Senin (18/10).

Menurut Afifudin, edukasi kepada masyarakat tentang demokrasi harus dilakukan agar proses Pemilu tidak hanya sekedar memilih. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak hanya fokus pada proses pemilihan.

Maka itu, lanjut dia, peran lembaga pemantau atau kelompok pemerhati demokrasi memiliki peran penting dalam suasana Pemilu.

“Harus berbagi peran seperti LDS jangan hanya fokus pada penyelenggaraan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu juga, Afif menyampaikan, potensi persoalan masih mungkin terjadi pada pemilu 2024. Menurutnya, hal itu belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Selain itu, potensi perpecahan menggunakan isu sensitif di masyarakat Indonesia juga sangat mungkin terjadi. “Ditambah lagi kemajuan teknologi saat ini mempermudah oknum tak bertanggungjawab menyebarkan informasi palsu,” kata dia.

Lebih lanjut, potensi politik uang juga menjadi kekhawatiran tersendiri dalam gelaran Pemilu. Menurut Afifuddin, hal-hal itu yang juga mesti menjadi perhatian bagi kelompok pemerhati demokrasi.

“Perkembangan teknologi sangat mungkin dijadikan alat untuk memecah masyarakat melalui isu sensitif,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, memahami perbedaan dan kesepahaman menjadi hal yang mahal dan harus dijaga. “Terlebih ketika sudah berada pada nuansa Pemilu ke depan,” tandasnya. (*).