Harianpilar.com, Bandarlampung – Masih dalam tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung kembali memeriksa Wakil Ketua Umum KONI Lampung Frans Nurseto dan Sekretaris Umum KONI Lampung Subeno, Selasa (27/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 Rp29 miliar.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, sebelumnya Kejati juga memeriksa BY Atlet Ferkhusi.
Selanjutnya, pada Selasa (27/9) Kejati memeriksa terhadap sekretaris dan wakil ketua umum KONI Lampung ini untuk yang kesekian kalinya.
“Bahwa, dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman, serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara,” kata Made.
Ditegaskan Made, pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Untuk diketahui, Frans Nurseto total sudah lima kali diperiksa, sementara, Subeno sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Tercatat, sudah 90 orang saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan, namun Kejati Lampung masih belum menetapkan tersangka. (*).









