oleh

Kantor Desa Talang Mulya Akhirnya Diserahkan

Harianpilar.com, Pesawaran – Balai Desa dan fasilitas lainnya Desa Talang Mulya, Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran akhirnya diserahkan oleh mantan Kepala Desa Talang Mulya, Salim kepada Kepala Desa Talang Mulya yang baru Ahmad Zaroni, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut setelah dilakukan setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang dimotori oleh Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya. 

Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya mengatakan persoalan tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman dan komunikasi yang belum terbangun secara baik antara kedua belah pihak pasca Pilkades beberapa waktu yang lalu. Tapi yang terpenting sekarang pak Salim (mantan kepala desa) telah menyerahkan Balai Desa dan semua fasilitasnya untuk digunakan sebagai kantor untuk melayani kepada masyarakat,” ujar Subhan usai menggelar mediasi, Selasa (6/9).

Semantara itu, Mantan Kepala Desa Talang Mulya, Salim mengungkapkan bahwa mulai saat ini dirinya telah menyerahkan balai desa, aula dan lapangan sepak bola tersebut untuk dijadikan aset desa. “Saya akan dukung Desa Talang Mulya agar dapat lebih maju lagi, dan bermanfaat untuk kita semua,” ucapnya.

Dia menceritakan, selama ini dirinya tidak ada niat untuk menyegel dan melarang aparatur desa menggunakan kantor tersebut. Dia menilai pemerintah desa yang baru belum pernah berkomunikasi dengan dirinya seperti yang diharapkan. Menurut Salim, lahan yang saat ini berdiri berupa bangunan kantor dan aula desa tersebut sebelumnya merupakan milik pribadi yang ia diperoleh dari hasil membeli.

“Pada tahun 2012, waktu pemekaran sudah ada tanah bekas Masjid yang disiapkan untuk kantor, tapi setelah musyawarah dengan para tokoh masyarakat, mereka keberatan jika tanah itu dijadikan kantor desa dan lebih setuju jika tanah itu digunakan untuk kepentingan keagamaan seperti yang saat ini telah dibangun TPA. Nah, maka waktu itu dari pada tidak ada kantor, lebih baik numpang dirumah saya yang pada saat itu kantor ini masih berupa rumah papan,” terangnya.

Kepala Desa Talang Mulya Ahmad Zaroni mengapresiasi jajaran Komisi I yang telah ikut memfasilitasi, sehingga menghasilkan kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak. “Intinya mungkin dari saya yang lebih muda ini kurang etika dan komunikasi yang baik. Tapi alhamdulillah dan saya ucapakan terima kasih kepada bapak Salim,” singkatnya.

Camat Telukpandan Edy Sutrisno mengungkapkan bahwa penyerahan kantor, aula dan lapangan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani kedua belah pihak yang isinya telah diserahkan balai desa, aula dan lapangan sepak bola sebagai aset desa dan kedepan secara administrasi pun akan dilengkapi oleh pemerintah desa. 

“Saya meminta kepada para pemuda, tokoh, kepala desa dan khususnya pak Salim agar tidak ada lagi perdebatan dibawah dan semua menjadi satu untuk kemajuan Desa Talang Mulya,” tukasnya.

Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya mengatakan persoalan tersebut sebenarnya merupakan kesalahpahaman saja dan komunikasi yang belum terbangun secara baik antara kedua belah pihak pasca Pilkades beberapa waktu yang lalu. “Tapi yang terpenting sekarang pak Salim (mantan kepala desa) telah mempersilahkan untuk menggukan balai desa tersebut dan dia tidak ada niat untuk mengklaim atau menghalang-halangi,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menyoroti aksi penyegelan sejumlah fasilitas publik di Kecamatan Telukpandan yang dilakukan masyarakat pasca dilantiknya Kades yang baru awal tahun 2022. Atas penyegelan tersebut Kades dan aparatur desa tidak dapat berkantor.

Terkait aksi klaim dan penyegelan sejumlah fasilitas publik, politisi Partai Demokrat dan juga Ketua Komisi I DPRD Pesawaran, Subhan Wijaya angkat bicara.

Subhan mengatakan bahwa apa yang dilakukan mantan Kepala Desa Talang Mulya itu merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap lahan tanah Kantor Desa Talang Mulya yang diklaim sebagai miliknya. (enal/fahmi)