Harianpilar.com, Lampung Utara – Polsek Kotabumi, Polres Lampung Utara menringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (23/8/2022). Kedua pelaku (Er dan He) diamankan dari kediamannya masing – masing.
”Penangkapan atas kedua tersangka berdasarkan laporan dengan nomor : LP/B/1927/VII/2022/SPKT/RES Lampung Utara/Polda Lampung. Laporan itu dibuat pada tanggal 11 Juli 2022,” jelas Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, Rabu (23/8/2022).
Menurutnya, kejadian itu dilaporkan oleh Sarbani, warga Jalan Mayajaya, Rejosari, Kotabumi. Saat itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada 5 Juli 2022. Kejadian ini berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban.
Dengan berpura – pura diperintah oleh korban, pelaku membawa sepeda motor matic korban. Tak curiga dengan pelaku, anak korban pun memberikan sepeda motor mereka berikut kuncinya pada pelaku.
”Anak korban tak curiga dengan pelaku sehingga memberikan seperti yang diminta oleh pelaku,” kata dia.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pertama yang diamankan adalah Er. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya yang berada di daerah Pasar Lama, Kotabumi Pasar.
Selanjutnya, mereka kemudian mengamankan tersangka He yang tinggal di Desa Belungunratu, Sungkai tengah. Tak hanya mengamankan pelaku, barang bukti kejahatan para tersangka juga dapat mereka amankan. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota,” ucapnya. (Iswan)









