Harianpilar.com, Pesawaran – Pengaduan masyarakat soal dugaan pungutan liar (Pungli) hingga dugaan penyimpangan program Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2022 di Pekondoh, Kecamatan Waylima, Pesawaran langsung direspon Inspektorat Pesawaran.
Bahkan, Inspektorat akan melakukan pendalaman soal temuan tersebut.
“Sesuai surat laporan pengaduan masyarakat Desa Pekondoh yang masuk, kami baru melakukan pendalaman soal program BST. Dan sesuai dengan penanggung jawab dari laporan tersebut sudah kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tegas Ketua Tim Investigasi Inspektorat Pesawaran, Sabani, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/9).
Meski demikina, Sabani menegaskan jika pihaknya belum bisa melakukan pendalaman terhadap tiga item pengaduan lainnya.
Mengingat, kata Sabani, dari empat item yang dilaporkan ke Inspektorat Pesawaran, penanggung jawab dari pelapor aduan masyarakat ini hanya mempertanggung jawabkan dan mengetahui soal program BST saja.
“Untuk item pengaduan yang lainnya, ya kita minta untuk melengkapi siapa penanggung jawab atas laporan yang diadukan, dan kita tunggu itu kalo ada tambahan data lainnya. Yang jelas kami hanya memeriksa kalo ada penanggung jawab dari laporan aduan masyarakar, baru bisa kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Sabani, di dalam penanganan persoalan Desa Pekondoh ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Pesawaran. Mengingat, kata dia, aduan masyarakat Desa Pekondoh tersebut terlebih dahulu dilaporkan ke Polres Pesawaran.
“Terkait persoalan BST Desa Pekondoh, selain sudah memanggil pelapor, kita juga sudah menghimpun data dari dinas terkait, namun diperjalanan kita mendapat informasi persoalan Desa Pekondoh ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polres Pesawaran, karenanya kami (inspektorat-Red) akan berkordinasi dengan pihak Polres Pesawaran terkait penanganan laporan masyarakat Desa Pekondoh ini,” tandansnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu beberapa oknum aparatur Desa Pekondoh, Kecamatan Waylima, Pesawaran, direspon Polda Lampung.
Dalam laporan masyarakat, tercatat ada empat aparatur desa yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Jajaran DitRes Krimsus Polda Lampung, Jumat (2/9) mendatangi kantor Kecamatan Waylima, guna melakukan kordinasi lebih lanjut, kepada Camat setempat soal laporan Desa Pekondoh-Waylima, Pesawaran tersebut.
“Ya kedatangan kami terkait pengaduan masyarakat Desa Pekondoh. Lebih lanjut konfirmasinya ke Humas Polda aja, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” kata salah seorang anggota DitRes Krimsus Polda Lampung, di halaman kantor Camat Waylima, Jumat (2/9).
Kedatangan tim dari Polda tersebut dibenarkan Camat Waylima, Ihsan Iskafi,SE. MM, terkait persoalan Desa Pekondoh.
“Benar, tadi kita kedatangan tim dari DitRes Krimsus Polda Lampung. Intinya mereka salamlikum, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aduan masyarakat Desa Pekondoh,” ungkap camat.
Untuk diketahui, masyarakat Desa Pekondoh melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh beberapa oknum aparatur Desa Pekondoh dalam memuluskan pendaftaran sebagai aparatur desa.
Selain dugaan ijazah palsu, masyarakat juga melaporkan program hidroponik desa, yang menggunakan dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 162.100.
Diduga penggunaan DD pada program tersebut tidak tepat sasaran. Termasuk, dugaan adanya pungutan liar (pungli) program BPNT realisasi bulan Februari tahun 2022, dan BLT DD yang juga diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020.
Terpisah, Kades Pekondoh, Firli Zaini, ketika di konfirmasi terkait laporan masyarakat yang saat ini sedang ditangani DitRes Krimsus Polda Lampung, belum memberikan penjelasannya.
Dihubungi melalui selulernya, meski dalam keadaan aktif Kades Pekondoh tidak menjawab, dihubungi pesan singkat melalui Whatsapp juga tidak membalas. (*)