Harianpilar.com, Mesuji – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan ganti rugi masyarakat adat Marga Buay Merucung, Mesuji, atas lahan yang dikelola PT Sumber Indah Perkasa (SIP).
Masyarakat adat Marga Buay Merucung, mengklaim jika hingga kini pihaknya belum menerima ganti rugi lahan dari PT SIP, meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk beraudiensi ke kantor staf Presiden dan Kementerian ATR/BPN.
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menegaskan, masyarakat adat Marga Buay Mencurung menilai kepemilikan lahan yang dikuasai oleh PT SIP adalah ilegal dan mal-administrasi, serta melawan hukum.
Karena merupakan kepemilikan kolektif dari Buay Mencurung dan belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan
“Terkait hal itu, Komite II ingin mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dari masing-masing pihak, guna memberikan gambaran yang lebih jelas terkait permasalahan lahan tersebut,” kata Bustami, saat menerima audiensi masyarakat adat Marga Buay Mencurung, dari Mesuji Lampung, di Ruang GBHN, kantor DPD RI, Senin (5/9).
Dalam audiensi tersebut, Komite II DPD RI juga menghadirkan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, PT Sumber Indah Perkasa (PT SIP), dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Perwakilan masyarakat adat Marga Buay Mencurung, Tono menegaskan, bahhwa upaya untuk memperoleh ganti rugi lahan telah dilakukan sejak lama.
“Kami telah beraudiensi ke Kantor Staf Presiden dan Kementerian ATR/BPN, tetapi belum membuahkan hasil,” kata Tono.
Sementara, Kepala Divisi Perizinan PT Sumber Indah Perkasa Fidrizal Zakir, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Mesuji, Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa pihaknya baru kali ini mendengar Buay Mencurung di pertemuan dengan Komite II.
Fidrizal mengaku bahwa berbagai persyaratan HGU atas lahan yang mereka kelola telah lengkap.
“Dan pembayaran uang rekognisi atas penggunaan tanah negara bekas tanah marga atau negeri. Itu semua sudah dilakukan, termasuk ganti rugi, pembebasan lahan, dan surat pernyataan lahan,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI dari Bali Bambang Santoso berpendapat bahwa berbagai sengketa lahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah harus dapat diakomodir oleh DPD RI, termasuk yang dialami oleh masyarakat adat Buay Mencurung.
Dirinya berharap DPD RI memiliki skema yang dapat menjadi acuan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan.
“Dengan mengadu ke DPD, semacam ada fasilitator baru, sehingga ketika mereka pulang ke rumah, ada kabar gembira yang diperoleh. Kita harus membela masyarakat,” tegasnya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak, Bustami mengatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke Mesuji, Lampung.
“Kalau berdebat terus kita tidak selesai ini. Persiapkan saja dokumen-dokumennya, kita akan sama-sama turun ke lapangan. Setelah itu, kita akan koordinasikan dengan teman-teman ini,” tutup Bustami. (*).