Harianpilar.com, Bandarlampung – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam percepatan pengungkapan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Tahun Anggaran 2019-2021, patut diapresiasi. Setelah sebelumnya memeriksa 76 saksi, termasuk mantan Kadis DLH Sahriwansah, Tim Penyidik Kejati, Selasa (30/8) melakukan penggeledahan di kantor DLH Bandarlampung.
Alhasil, pengeledahan yang dilakukan selama dua jam itu, petugas berhasil mengamankan satu box besar dan ratusan berkas dari Kantor DLH Bandarlampung di Sukarame.
Usai penggeledahan, Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati M. Syarif mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus retribusi sampah di DLH Bandarlampung.
“Kami hanya mengamankan dokumen tambahan untuk berkas perkara,” ujarnya.
Meski demikian, M Syarif menegaskan jika saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti tambahan.
“Belum ada penetapan tersangka. Nanti saksi-saksi itu akan dipanggil lagi, tunggu prosesnya berjalan,” katanya.
Sementara,Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A., S.H., M.H. menjelaskan, penggeledahan di DLH Bandarlampung sudah mendapat persetujuan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.
Sejumlah ruangan yang diperiksa di antaranya, ruang sekertaris DLH, ruangan Sub Bagian Umum & Kepegawaian, serta ruangan Bagian Pengelolaan Retribusi.
“Penggeledahan berlangsung selama 2 Jam, dengan hasil Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen terkait. Selanjutnya dokumen langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk diteliti,” kata I Made.
Menurut Made, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka, serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi.
Sementara, Kepala DLH Bandarlampung Budiman P Mega yang turut menyaksikan penggeldahan mengaku sangat mendukung langkah Kejati.
“Kita sangat mendukung langkah Kejati untuk mencari kepastian hukum,” kata Budiman.
Budiman juga mengurai sejumlah dokumen yang diamankan tim penyidik.
“Dokumen yang diamankan banyak, termasuk arsip retribusi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Budiman juga mengakui jika DLH Bandarlampung selama ini tidak memiliki data induk wajib retribusi sampah. Akibatnya, tidak diketahui jumlah dan potensi retribusi sampah.
“Data induk retribusi tidak ada, padahal dulu punya. Ini masih saya benahi,” kata Budiman.
Budiman juga memastikan, jika pihaknya telah memerintahkan para penagih untuk mendata dan mencari potensi ilegal retribusi sampah di 20 kecamatan. Setelah data terkumpul maka akan diketahui data induk wajib retribusi sampah.
“Walaupun begitu, tahun 2022 kita targetkan Rp13 miliar dari retribusi sampah. Kita upaya untuk melakukan peningkatan supaya tercapai, saat ini terealisasi sekitar Rp6 miliar,” ujarnya. (*)