oleh

Tegas, Tidak Ada Intervensi DAK Sanitasi Lamteng

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Pemukiman dan Perumahan Lampung Tengah (Lamteng) Rahmad Daniel, secara tegas membantah adanya intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan swakelola Sanitasi yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Daniel memastikan, jika sesuai petunjuk teknis (juknis) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kegiatan itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk legislasi/pengesahan rencana anggaran belanja (RAB).

“RAB dibuat oleh KSM dan masayarakat di dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM), tidak ada intervensi atau meminta RAB tersebut untuk diubah oleh PPK atau TFL,” tegasnya lagi, Senin (29/8).

Dijelaskan Daniel, pemilihan teknologi dilakukan melalu rapat kepala kampung, KSM, dan penerima manfaat sesuai dengan juknis.

“Ada 2 pilihan yakni cor beton dan pabrikasi, hasilnya semua kakam, KSM, dan penerima manfaat memilih pabrikasi, dan saat TFL laporan kepada PPK, PPK menayakan kepada TFL kenapa dipilih pabrikasi, ternyata alasannya karena jika menggunakan cor beton anggaran biayanya tidak cukup, harga besi, semen mengalami kenaikan,” jelasnya.

Daniel menegaskan, PPK tidak pernah meminta KSM , Kakam, dan masyarakat untuk memilih opsi pabrikasi, dan PPK tidak pernah berkomunikasi dengan pihak distributor.

“Terkait kerugian 1.500.000,- saya sudah minta keterangan TFL. Dan TFL menjelaskan bahwa TFL dalam memberi pendampingan kepada KSM saat penyusunan RAB tidak memasukan item keuntungan, dan harga yang dibuat di dalam RAB adalah harga survey dari toko, bukan harga dari pedoman standar kabupaten, jika diindikasikan ada kerugian 1.500.000 pertitik, itu dasar perhitungannya dari mana,” cetusnya.

Terkait harga plat betonĀ  3.800.000, jelas Daniel, hal itu tidak ada. Sebab jika harga tangki septic pabrikasiĀ  3.800.000 itu bukan harga dari PPK, dan ada penjelasan dari awal sudah ada kontrak.

“Dapat saya tegaskan kontrak saya dengan KSM dan PPK adalah kontrak kerja, bukan kontrak pembelian tangki septic,” tandasnya.

Daniel juga mengungkapkan, selaku PPK dirinya tidak pernah mengundang rapat pihak distributor atau pabrik.

“Terkait kerjasama dengan Kejaksaan itu dilakukan untuk pendampingan hukum, tidak ada peran dalam hal apapun terkait pekerjaan teknis di lapangan,” urainya.

Terkait adanya pengunduran diri TFL tidak ada kaitan dengan pihaknya dan tidak ada intervensi dari pihaknya. Dalam surat pengunduran diri TFL jelas disebutkan karena alasan keluarga.

“Jadi tidak benar bahwa kami mengintervensi TFL sehingga mereka mengundurkan diri. Jelas dalam surat pengunduran diri mereka alasannya faktor keluarga,” tuturnya.

Begitu juga masalah surat yang menggunakan KOP Kepala Kampung sudah diklarifikasi pihaknya, ternyata surat itu palsu.

“Bahkan surat ber-KOP Kepala Kampung itu materainya juga editan,” pungkasnya. (*)