oleh

Inspektorat Lampung Utara Rampungkan 23 Kasus

Harianpilar.com, Lampung Utara – Hingga Agustus 2022, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara telah merampungkan 23 kasus yang diperkirakan mencapai 40 an. Jumlah kasus ini cenderung meningkat‎ jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 31 kasus.

“Sampai Agustus ini sudah ada 23 kasus yang kami rampungkan,” ucap ‎Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M. Ridho Al-Rasyidi mewakili Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, penyelesaian atas ke-23 kasus tersebut dibarengi dengan laporan hasil pemeriksaannya. Laporan itu disampaikan pada pimpinan. Adapun pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan ada di bagian lainnya.

“Jumlah kasusnya menunjukan tren peningkatan karena baru menginjak Agustus saja sudah ada 23 kasus yang kami tangani,” terang dia.

Secara keseluruhan, kata dia, ‎kasus perceraian menjadi kasus yang paling mendominasi selama dua tahun terakhir.  Total ada 16 kasus perceraian yang mereka tangani selama kurun waktu tersebut. Di urutan kedua ada kasus mengenai pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa/Bumdes. Totalnya ada 12 kasus.

“Di tempat ketiga ada kasus pemeriksaan khusus dengan total 11 kasus,” ucapnya.

Ia mengatakan, kasus pemeriksaan khusus itu ‎meliputi kehilangan surat keputusan/SK pengangkatan PNS, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk kasus terbanyak berikutnya ialah kasus ‎mengenai pelanggaran disiplin dengan total 9 kasus. Selain itu, ada juga kasus mengenai audit tujuan tertentu dengan total 6 kasus. ‎

‎”Hanya kasus yang terindikasi adanya penyimpangan peraturanlah yang bisa kami tangani,” kata dia.‎ (Iswan)