Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri yang menyeret Rektor Unila Prof.Karomani.
Dalam penggeledahan, lembaga anti rasuah itu mengamankan alat bukti berupa dokumen dan alat eletronik dari Rektorat Unila, Senin (22/8).
“Senin (22/8) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan diwilayah Lampung. Lokasi dimaksud yaitu Kantor Rektorat Universitas Lampung,” terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (23/8).
Dari penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti. Diantaranya, sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para Tersangka.
“Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para Tersangka,” jelasnya.
Pantauan di Unila, Selasa (23/8) KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum. Dari dua lokasi itu, belum diketahui hasil dari upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
Terpisah, KPK juga menegaskan, jika mahasiswa Unila yang diterima melalui ‘Jalur Suap’ seharusnya dinyatakan cacat Yuridis. Untuk itu, KPK mendorong harus ada konsekuensi dari tindakan curang dalam penerimaan mahasiswa baru itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, status mahasiswanya ini kan urusan administrasi, jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik.
“Kalau ada cacat yuridis di dalamnya, tentu kemudian di masing-masing perguruan tinggi itu ada aturan masing-masing,” ungkap Nurul Ghufron, dalam pers rilis yang diterima wartawan, Selasa (23/8).
Meski demikian, KPK enggan ikut campur dalam pengambilan keputusan terhadap para mahasiswa Unila yang masuk melalui ‘Jalur Suap’. Ranah KPK cuma memproses hukum Karomani Cs karena menerima suap.
“Kami, KPK menghormati, yang jelas KPK hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsinya, persoalan administrasi konsekuensinya bagi mahasiswanya itu kami menghormati peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing,” tutur Ghufron.
Diungkapkan Ghufron, KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan, baik melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru.
Selain itu, kata dia, KPK telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian.
Namun demikian, kata Ghufron, KPK memahami jalur mandiri adalah jalur afirmasi untuk mahasiwa atau calon mahasiswa baru dengan kebutuhan khusus misalnya daerah tertinggal, mahasiswa yang tidak mampu, dan lain-lain bertujuan mulia.
“Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan, dan tidak terukur, maka kemudian menjadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah tindak pidana korupsi,” kata Ghufron.
Oleh karena itu, kata dia, KPK berharap ke depan proses rekrutmen baik jalur mandiri atau jalur afirmasi yang lain harus diperbaiki agar lebih terukur, akuntabel, dan partisipatif supaya masyarakat bisa turut mengawasi.
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rekomendasi tersebut diberikan untuk menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler tersebut.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
“Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas,” terang Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (23/8).
Dari penelusuran tersebut, lanjut dia, KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan diskusi mendalam kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.
Disampaikannya, KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
“Sehingga dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan,” paparnya.
Oleh karena itu, masih kata dia, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.
Sementara, DPP KAMPUD Lampung meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi, sekaligus memberikan sanksi terhadap mahasiswa Unila yang kedapatan masuk lewat ‘Jalur Suap’.
“Kita mendukung langkah Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jendral (Itjen) yang akan mengevaluasi program seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila,” kata Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (23/8).
Menurut Seno, dalam rangka evaluasi ini, Kemendikbudristek disarankan membentuk tim Inspektur Khusus (Irsus) yang diberikan tugas dan kewenangan khusus untuk menangani persoalan status mahasiswa Unila yang terbukti diterima sebagai mahasiswa dengan cara menyuap.
“Tentunya tim Irsus ini harus melakukan inventarisir data melalui investigasi khusus dan melakukan koordinasi dengan pihak KPK,” ujarnya.
Selain itu, Kemendikbudristek diminta tegas terhadap persoalan status mahasiswa Unila yang nantinya terbukti masuk dari cara menyuap dengan memberikan sanksi administrasi.
“Melalui tim Irsus , Kemendikbudristek memberikan rekomendasi kepada Plt Rektor Unila berupa sanksi administrasi Drop Out (DO) kepada para mahasiswa tersebut,” sarannya.
Sebelumnya, Karomani dan sejumlah petinggi Unila lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Dalam kasus itu juga menyeret pihak swasta, AD yang diduga sebagai pemberi suap. (*)









