oleh

KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Dari Rektorat Unila

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri yang menyeret Rektor Unila Prof.Karomani. Dalam penggeledahan, lembaga anti rasuah itu mengamankan alat bukti berupa dokumen dan alat eletronik dari Rektorat Unila, Senin (22/8).

“Senin (22/8) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan diwilayah Lampung. Lokasi dimaksud yaitu Kantor Rektorat Universitas Lampung,” terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (23/8).

Dari penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti. Diantaranya, sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para Tersangka.

“Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para Tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Karomani dan sejumlah petinggi Unila lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Dalam kasus itu juga menyeret pihak swasta, AD yang diduga sebagai pemberi suap. (Ramona).