Harianpilar.com, Lampung Utara – Pengajuan banding mengenai persoalan dugaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara sepertinya tak akan berjalan mulus.
Pasalnya, pengajuan banding yang diajukan oleh pihak tergugat dikabarkan tak mendapat restu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara (Disdikbud Lampura).
“Saya enggak setuju dengan pengajuan banding itu,” tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Matsoleh, Senin (15/8/2022).
Kendati demikian, Matsoleh tak mau menjelaskan secara rinci apa yang melatarbelakangi ketidaksetujuannya terhadap pengajuan banding yang dilakukan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sepakat Tanjungraja.
Ia menyarankan untuk mempertanyakan persoalan ini pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
“Silakan ke sana karena mereka yang lebih berhak menangani persoalan ini,” kata dia.
Di lain sisi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengaku, akan memanggil Ketua PKBM Sepakat (Iskandar Zulkanaen) selaku pihak tergugat.
Ia ingin memastikan apakah pengajuan banding itu telah disetujui oleh instansi terkait. Selain itu, ia juga akan mempertanyakan siapa yang akan menanggung seluruh biaya selama masa sidang banding mendatang.
“Beliau sedang dalam perjalanan menuju ke mari. Nanti akan segera kami jelaskan apa hasil pertemuannya,” terangnya.
Sementara itu, Iskandar Zulkarnaen secara tersirat membenarkan bahwa pengajuan banding yang dilakukannya belum mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, hal itu dikarenakan terlalu mepetnya waktu pengajuan banding sehingga ia harus bergerak cepat.
“Saya sedang berada di kantor pemkab untuk bertemu dengan pak Asisten I dan Kepala Bagian Hukum untuk membahas persoalan ini,” kata dia. (Iswan)