Harianpilar.com, Lampung Utara – Langkah tegas Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) dalam menyikapi tunggakan pajak ribuan kendaraan dinas patut diapresiasi. Sekretaris Daerah Kebupaten (Sekdakab) Lampura Lekok, mengancam akan menarik kendaraan dinas yang kedapatan belum melunasi tunggakan pajak.
“Kendaraan dinas yang menunggak pajak terpaksa akan kami tarik,” tegas, Sekdakab Lampura, Lekok, Rabu (10/8).
Ia mengatakan, rencana itu akan mereka berlakukan dalam apel kendaraan dinas mendatang. Apel kendaraan itu sendiri tinggal menentukan jadwalnya saja. Sembari menunggu jadwal apel randis, pajak – pajak kendaraan itu baiknya segera dilunasi terlebih dulu.
“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang akan menentukan jadwalnya kapan,” ucap dia.
Untuk diketahui, ribuan kendaraan dinas milik Pemkab Lampura menunggak pajak. Terungkap, dari 2.400 unit kendaraan dinas, baru 750 unit yang telah membayar pajak.
”Persentase pembayaran pajak kendaraan dinas baru sekitar 24-an persen,” ucap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Mustafa Kamil belum lama ini.
Mustafa menjelaskan, tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi. Mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Jika dihitung – hitung, total tunggakan pajak kendaraan – kendaraan dinas itu mencapai Rp1,8 miliar.
“Total tunggakan pajak hingga Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya. (*).