Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang Barat (Tubaba) menyatakan dasar pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) Kefarmasian yakni peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Tubaba Karyawanto menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan belanja pengadaan obat dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu e-catalog dan non e-catalog. “Pada pengadaan non e-catalog, dilaksanakan berdasarkan peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016, Tentang Katalok Elektronik Dan E-Purcashing,” jelasnya.
Menurut Karyawanto, bahwa metode pemilihan penyedia non lelang/ non seleksi dengan negosiasi digunakan untuk barang/jasa yang memiliki kriteria di antaranya kebutuhan barang/jasa melebihi kemampuan dari 1 penyedia. Spesifikasi teknis dan kualitas barang/jasa beragam. Barang/ jasa yg harganya dipublikasi melalui media cetak dan elektronik. Penyedia tunggal. Barang atau jasa yang selain dimaksud dalam huruf a.
“Berdasarkan pertimbangan ini, maka Pokja Katalog melaksanakan pemilihan metode non lelang, karena akan lebih efektif dan efisien serta mudah bila menggunakan metode non lelang dengan negosiasi,” ungkapnya.
Karyawanto juga menegaskan, jika untuk komoditas obat, maka lelang dengan negosiasi dilakukan dengan metode itemized, dimana pemenang suatu obat, melayani satu provinsi yang bersangkutan dengan harga franko kabupaten/kota.
“Selain itu, dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 terdapat kebijakan operasional khusus poin g, i, dan j,” ujarnya.
Pada kebijakan operasional khusus poin g, i, dan j. Kata Karyawanto, Dinas Kesehatan kabupaten/ kota dalam pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan obat mengacu pada daftar obat esensial nasional (DOEN) dan Formularium Nasional (FORNAS) yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Jika dalam hal obat yang dibutuhkan tidak terdapat dalam acuan tersebut, dapat digunakan obat lain termasuk obat tradisional secara terbatas sesuai indikasi medis dan pelayanan kesehatan dengan persetujuan kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.
Karyawanto juga memastikan, pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara e purchasing berdasarkan e catalog. “Apabila tidak tercantum maka digunakan mekanisme lain sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (*)