oleh

Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai BPBD Lampura Ditangkap Polisi

Harianpilar.com, Lampung Utara – Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Utara (BPBD Lampura) MT (40) ditangkap Polisi lantaran kedapatan memiliki 11 paket sabu siap edar‎. Total berat sabu yang disita dari MT mencapai 5,5 gram.

“Pada tahun 2012 silam, tersangka MT sempat tersangkut perkara narkoba. Jadi, MT merupakan residivis narkoba,” ucap Kapolres Lampung Utara, AKBP  Kurniawan Ismail, Selasa (5/7/2022).

MT diamankan oleh mereka saat sedang melayani pembeli di rumahnya,  di Kelapa Tujuh,  Kotabumi Selatan. Saat akan berteransaksi narkoba jenis sabu,  Senin (4/7/ 2022)  pukul 11.30 wib.

Dari tersangaka  petugas  mengamankan 11 paket sabu siap edar sebanyak 5,5 gram,  2 bundel klip pastik,  2 unit timbangan digital,  1 buah centong dari pipa plastik dan sebuah Hp android. “‎Tersangka ini statusnya adalah pengedar,” jelasnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP,  Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menuturkan, penangkapan MT bermula dari informasi yang mereka dapat. Dari informasi itu disebutkan jika kerap ada transaksi penjualan narkoba di sekitar Mapolres Lampura. Kediaman pelaku sendiri berada di Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan.

“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan pada tersangka,” ucap dia.

Sementara itu, di hadapan penyidik, MT mengaku, barang bukti sabu itu ia peroleh dari rekannya di Bandarlampung. Ia terpaksa menjual narkoba karena himpitan ekonomi sehingga mengambil jalan pintas. “Barangnya saya edarkan sama ‎kawan – kawan saja,” terangnya.

Polisi sedang memburu tersangka lainya yang terlibat. Atas perbuatannya,  Muhammad Tony,  dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1,  dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Iswan)