Harianpilar.com, Bandarlampung – Bagi anggota DPRD Provinsi Lampung yang jarang hadir mengikuti sidang rapat paripurna siap-siap mendapatkan sanksi. Pasalnya, Badan Kerhormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung secara tegas akan memberikan surat peringatan (SP) bagi anggota DPRD yang kedapatan enam kali berturut-turut absen dalam sidang rapat paripurna.
“Bagaimana caranya. Tentu dengan penerapan tatib dan kode etik DPRD, melalui ini insya Allah nanti ada ukurannya. Setiap rapat paripurna kita akan evaluasi kehadiran dari anggota,” ungkap Ketua BK DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat, saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/6).
Menurut Politisi PKS ini, BK ingin memfungsikan sebagai lembaga yang menjaga kinerja dan etika para anggota DPRD Provinsi Lampung.
Ditegaskannya, berdasarkan Tatib, jika enam kali berturut-turut tidak menghadiri sidang rapat paripurna akan ada surat peringatan.
“Dan setiap bulan kita akan meminta rekap kehadiran anggota DPRD dalam paripurna. Kemudian setiap tiga bulan dan enam bulan kita lakukan raport kehadiran rapat paripurna DPRD Lampung,” jelasnya.
Untuk penilaiannya, BK juga akan melihat berdasarkan presensi absensi yang ada di sekretariat DPRD Lampung.
“Setelah paripurna kita minta kopiannya. Untuk disampaikan ke BK, untuk kita sampaikan ke pimpinan. Untuk sanksinya kita mengacu ke tatib DPRD,” tandasnya. (*).









