Harianpilar.com, Bandarlampung – Putusan bebas terhadap MS, terdakwa kasus pengendalian narkoba jenis sabu-sabu seberat 92 kg oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dinilai ada perlakuan hukum berbeda dan nyata dalam sebuah proses peradilan pidana di Indonesia.
Mengingat, dua terdakwa lainya RH dan NZ (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim pada persidangan terpisah yang digelar 27 Mei 2022 lalu.
Untuk itu, Komisi Yudisial (KY) didesak segera melakukan pengawasan dan memeriksa majelis hakim yang menangangi perkara tersebut.
“Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama, karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera,” ungkap Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Bandarlampung, Ginda Ansori Wayka, Rabu (22/6).
Menurut Ginda, dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris.
“Karena diduga ada perlakuan hukum yang berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia,” ungkapnya lagi.
Ginda menilai, meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi hendaknya dalam menanangi perkara para aparat penegah hukum harus tetap merasionalisasi kondisi peristiwa hukum yang terjadi.
Untuk itu, kata Ginda, pihaknya mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dan mendesak Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pengawasan sekaligus memeriksa hakim yang menangangani perkara tersebut.
“Dalam kesempatan ini, Granat mendesak agar Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut,” tegasnya. (*)









