Harianpilar.com, Lampung Utara – Sebanyak 891 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lampung Utara akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan mereka, Rabu (22/6).
“Selamat menjadi bagian dari pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan yang memang telah lama diharapkan,” ujar Wakil Bupati Ardian Saputra saat memberikan SK pengangkatan, Rabu (22/6).
Ia menuturkan, para PPPK harus menyadari besarnya tanggung jawab yang akan mereka emban di masa mendatang seiring dengan perubahan status tersebut. Mereka dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, disiplin. Selain itu, mereka juga wajib selalu memperhatikan, menjaga martabat sebagai pegawai pemerintah.
“Ingatlah baik – baik bahwa akan ada tanggung jawab yang besar yang menyertai kalian di masa mendatang,” tuturnya.
Ardian kembali mengatakan, akan ada evaluasi atas kinerja PPPK sehingga mereka tak boleh bermalas – malasan saat menjalankan tugas. Baik atau tidaknya hasil evaluasi yang menjadi penentu status mereka tergantung dari PPPK itu sendiri.
“Mari bersama – sama mewujudkan visi dan misi Lampung Utara yang aman, agamis, maju dan sejahtera,” imbau dia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lampura, Hairul Fadila menjelaskan, para PPPK yang menerima SK pengangkatan ini adalah mereka yang lulus dalam tes tahap I dan tahap II. Totalnya mencapai 891 orang.
“Rinciannya, 442 orang di tahap I, dan 449 orang di tahap II. Cuma ada dua orang saja yang bukan berasal dari tenaga pendidik,” katanya. (Iswan)









