Harianpilar.com, Bandarlampung – Kliennya merasa dizolimi dalam perkara tipu gelap, Penasihat Hukum (PH) DS, Ahmad Handoko akhirnya mengajukan peninjauan kembali terhadap laporan ND yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint Sidik/615/VIII/2020/Reskrim (6/8/2020).
Dijelaskan Handoko, surat penyidikan keluar atas laporan ND pada tahun 2020 atas perkara tak selesainya pengurusan sporadik tanah senilai Rp500 juta di Gunung Kunyit. Laporan tersebut sudah bolak-balik dikembalikan Kejaksaan.
“Kasusnya berlarut-larut, bolak-balik karena tidak cukup bukti. Dia (DS) posisi saksi transaksi soal pengurusan surat tanah antara ND dengan MS. Makanya, sudah dua kali ganti Kapolresta, tiga kali ganti kanit, dan tiga kali ganti kasatreskrim, laporan dari 18 Februari 2020 tak kunjung terbukti hingga kini,” ujar Handoko, kepada awak media, Rabu (14/6).
Menurut Handoko, menjadi hak ND untuk berharap laporannya ditindaklanjuti kepolisian. Namun, semua perkara pidana yang disampaikan tergantung pada alat bukti.
“Apakah cukup untuk masuk kepersidangan atau tidak,” tanyanya.
Dia mengatakan, sejak awal dirinya sangat yakin jika perkara yang melibatkan DS tidak cukup bukti untuk diteruskan kepersidangan.
Menurut Handoko, kasus ini akan sulit masuk persidangan karena tidak cukup bukti.
“Bagaimana akan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan jika alat bukti dan keterangan saksi-saksi perkara yang dilaporkan ternyata tidak mendukung ke arah tersebut,” ujarnya.
Jika dipaksakan, kata Handoko, kasus ini akan menimbulkan citra negatif.
“Sebab, jika dipaksakan, yang terjadi perkara ini malah bisa diputus bebas oleh majelis hakim, bisa menimbulkan citra negatif dalam rangka upaya penegakkan hukum,” papar dia.
Handoko juga mengaku sangat yakin bahwa kinerja penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum sudah sangat profesional dalam memeriksa dan menangani perkara ini. (*)









