Harianpilar.com, Pesawaran – Ferdiansyah,warga Dusun III Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, dibekuk Satres Reskrim Polres Pesawaran. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kasat Reskrim Pesawaran, AKP Supriyanto Husin,SH.,MH, mewakili Kapolres Pesawaran, mengungkapkan, Ferdiansyah kuat diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak.
“Ya pelaku Ferdiansyah dibekuk anggota unit iII Tipidter SatReskrim Polres Pesawaran atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan BBM. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 233 / IV / 2022 / RESKRIM / POLRES PESAWARAN / POLDA LAMPUNG, tanggal 11 April 2022,” ungkap KasatReskrim, AKP Supriyanto Husin, Selasa (12/4).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, kata Supriyanto, berupa satu buah kunci kontak kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther, satu buah STNK an. Umi Kalsumk jenis kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther.
Kemudian, satu unit kendaraan R4 Minibus Merk Isuzu Panther yang telah dimodifikasi Tanki Bahan Bakarnya dengan daya tampung 68 liter solar, dengan Nomor Polisi : BE 1684 KX, warna biru tua metalik, type : TBR 54 PRLC (Panther /Bonet Standart), Nomor Rangka : MHCTBR54BWC075400, Nomor Mesin : E075400, Isi Silinder : 2499 CC diesel.
Lalu, 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan isi 34 liter/jerigen dengan total 340 liter. Dan enam jerigen berisi BBM jenis Solar dengan isi 34 liter/jerigen dengan total 204 liter.
Terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah ini lanjutnya, atas informasi dan kerjasama masyarakat.
Dimana saat Unit III Sat Reskrim Polres Pesawaran sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, kemudian mendapatkan Informasi dari warga masyarakat bahwa ada seseorang warga yang sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jl. A. Yani, Desa Bagelen, Kecamatan Gedonggtataan, Kabupaten Pesawaran.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar dari mobil pelaku. Kemudian Anggota Unit III Sat Reksrim Polres Pesawaran melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ferdiansyahini,” ucap KasatRes Supriyanto. (Fahmi)