oleh

PH Mantan Sekretaris BMBK Nilai JPU Salah Dakwaan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penasihat Hukum (PH) terdakwa NBA mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dalam perkara tipu gelap, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan.

PH menilai, selain tuntutan terlalu tinggi, rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan tidak tepat sebagai tindak pidana penipuan.

“Kami tim penasehat hukum keberatan karena, selain tuntutan JPU terlalu tinggi dan rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan dari para saksi termasuk saksi korban pun tidak tepat sebagai tindak pidana penipuan, tetapi kecenderungannya adalah tindak pidana gratifikasi,” ungkap Penasihat Hukum NBA, Gindha Ansori Wayka, didampingi tim PH Thamaroni Usman, Ari Fitrah Anugrah dan Iskandar, saat sidang dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi), Senin (4/4).

Gindha menjelaskan,  hal ini bukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, tetapi dianggap merupakan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menegaskan, bahwa saksi korban dan saksi lainnya aktif, bukan pasif dalam peristiwa hukum ini dan ini merupakan ciri gratifikasi bukan penipuan.

“Para saksi termasuk korban berperan aktif dalam peristiwa hukum ini, melakukan berkali-kali pertemuan dengan klien Kami, termasuk berbagai cara meyakinkan bahwa pekerjaan itu ada di Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan menyetorkan sejumlah uang melalui saksi lain (HS),” ungkapnya.

Sedangkan, kata Gindha, para saksi dan korban memahami betul bahwa mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan tanpa proses tender melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Menariknya, menurut Gindha, para saksi begitu antusiasnya dalam mendapatkan paket proyek yang diklaim milik JP tersebut dan bahkan ada saksi yang menanyakan benar apa paket itu ada dan kepada siapa setor uang mukanya.

“Ada saksi yang menyebutkan kalau mereka berminat bagaimana dengan hitung-hitunganya, sehingga mereka bisa memperoleh pekerjaan tersebut dan kepada siapa menyetor uang mukanya, maka menurut kami mereka bukan korban dalam tindak pidana penipuan, tetapi mereka adalah pelaku dalam tindak pidana gratifikasi,” tandasnya.

Gindha juga menyakinkan jika, di dalam fakta persidangan khususnya saat pemeriksaan saksi, para saksi meyakini bahwa kalau tidak karena ada sosok NBA mereka tidak percaya pada saksi HS.

“Mereka tidak percaya dengan saksi HS yang berinisiasi menjual paket JP senilai 37 Milyar dari 150 Milyar di Dinas BMBK Provinsi Lampung. Semua saksi terutama korban menyatakan bahwa mereka yakin dengan Sosok Klien Kami karena yang bersangkutan sedang menjabat saat itu, dengan harapan bisa membantu mereka secara maksimal dengan sejumlah uang yang telah diberikan kepada Saksi HS dan Klien Kami untuk mendapatkan pekerjaan dimaksud,” tegasnya.

Menurut Gindha, perbuatan para saksi seharusnya memenuhi rumusan unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) sebagai orang yang memberikan Gratifikasi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001, bukan orang yang ditipu menurut Pasal 378 KUHP.

“Para saksi terutama saksi korban dalam menyerahkan uang setoran tersebut,  diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya Klien Kami, atau yang menurut pikiran orang (saksi) yang memberikan tersebut ada hubungan dengan jabatannya, sehingga disimpulkan bahwa Jaksa Salah Pasal dalam merekonstruksi Dakwaan dan Salah Tuntutan dalam perkara ini, sehingga menurut hukum Klien Kami harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” pungkas Gindha. (*)