Harianpilar.com, Bandarlampung – Kekhawatiran masyarakat, khususnya umat muslim dalam menyambut bulan suci Ramadhan hingga larangan menjalankan sholat tarawih terjawab.
Ketua MUI Lampung, Prof. H. Moh Mukri, secara tegas memperbolehkan seluruh umat Islam di Lampung untuk melaksanakan ibadah Sholat Tarawih seperti biasanya.
“Pada ramadan tahun ini, umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid seperti biasa tanpa harus menjaga jarak atau saf,” tegas Mukri, Jumat (18/3).
Menurutnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Termasuk kegiatan peribadatan di dalam masjid.
“Saat ini bisa dilihat bersama bahwa kegiatan di pasar dan sekolah sekolah sudah dibuka seperti biasa, ” jelasnya.
Karena itu, kegiatan peribadatan di masjid bisa juga digelar seperti biasanya.
“Saya kira sudah waktunya kita (umat islam) bisa melaksanakan ibadah dengan maksimal dan khusyuk,” kata Mukri.
Kendati demikian, masyarakat tetap dihimbau mentaati protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
“Gak perlu lagi jaga saf, kalau masker saat musim haji saja biasa dipakai untuk menghindari penularan penyakit batuk atau flu,” ujar dirinya.
Menurut Mukri hal itu juga mengacu kelonggaran dari pemerintah. Seperti tidak perlu lagi swab bagi pelaku perjalanan.
Selain itu, lanjut Mukri pendatang dari luar negeri pun juga tidak perlu lagi dikarantina.
“Kita ajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak menyebar berita hoax yang dapat memecah belah,” jelas Mukri.
Mukri juga mengatakan masyarakat harus mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap mengenakan masker guna meminimalisir penyebaran COVID- 19. Ditambah lagi dengan makin tingginya angka capaian vaksinasi masyarakat, diyakini dapat memutus penyebaran virus.
“Yang sudah vaksin juga semakin banyak, insyaallah bisa mengantisipasi penyebarannya,” kata Mukri.
Mengenai aturan Kemenag tentang pengeras suara masjid, Mukri menyatakan mengikuti aturan tersebut.
Menurutnya aturan pemerintah tersebut wajib didukung demi menjaga kebaikan bersama antar umat beragama.
“Memang perlu diatur, jangan sampai kita dalam melaksanakan ibadah ada pihak pihak yang merasa terganggu,” tegas Mukri.
Mukri menjelaskan, aturan tersebut memperbolehkan masjid menggunakan pengeras suara luar untuk mengumandangkan azan.
Pengeras suara luar masjid juga diperbolehkan untuk menyampaikan pengumuman.Namun saat pelaksanaan salat dan pengajian, sebaiknya cukup menggunakan pengeras suara dalam masjid.
“Tidak mengurangi pahala bagi orang yang mengaji dengan menggunakan pengeras suara dalam,” kata Mukri. (Ramona)









