oleh

Pemkab Lamsel Gelar Penguatan KKS

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar pertemuan dan penguatan Kabupaten Kota Sehat (KKS) tingkat kabupaten tahun 2022, di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Kamis (17/3).

Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Forum KKS Hj. Winarni Nanang Ermanto, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Eka Riantinawati, Kepala Dinas Kesehatan Joniansyah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aryan Sahuriyan serta jajaran kepala OPD dan Forkompinda.

Ketua pelaksana kegiatan Joniyansyah melaporkan latar belakang dari KKS ini, merupakan suatu kondisi kabupaten yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni oleh penduduk, yang dicapai melalui terselenggaranya beberapa penerapan kegiatan dalam tatanan yang terintegrasi, disepakati bersama antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.

“Kegiatan pertemuan koordinasi dan penguatan KKS tingkat Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 tahun 2002 tentang pembentukan kelompok kerja pembinaan program KKS, peraturan bersama Mendagri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 tentang penyelenggaraan KKS,” jelasnya.

“KKS ini juga bertujuan untuk tercapainya kondisi KKS untuk hidup dengan bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain, sehingga dapat meningkatkan sarana dan produktifitas dan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Joniyansyah juga menambahkan, Forum KKS Kabupaten Lampung Selatan merupakan bagian dari dinamika dan semangat warga, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif dalam menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan baik fisik, sosial, budaya dan mengembangkan potensi-potensi ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Eka Riantinawati mewakili Bupati Lampung Selatan menjelaskan, pelaksanaan forum pertemuan ini merupakan tindak lanjut daripada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138 / Menkes / PB / VII / 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat.

“Dimana dalam penyelenggaraan kabupaten/kota sehat ini akan dapat mewujudkan kondisi Kabupaten/kota yang bersih, aman, nyaman dan sehat, terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan ekonomi wilayah yang bermuara pada meningkatnya kehidupan masyarakat yang lebih baik,”ujarnya.

“Dan target di tahun 2023 nanti kita kembali bisa mendapatkan penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat Kategori Wiwerda. Dimana untuk mendapatkan penghargaan ini ada syarat-syarat dan Indikator Pokok yang perlu dipenuhi,” ungkapnya. (Rls).