oleh

Puskada Apresiasi KPK Tahan Dua Kosultan PT GMP

Harianpilar.com, Lampung Tengah – Langkah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua konsultan PT Gunung Madu Plantation (BMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas diapresiasi Pusat Kajian Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (Puskada Lampung).

Dua konsultan yang kini berstatus tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan sejumlah oknum pejabat lembaga setempat.

Keduanya diduga telah memberi suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Terungkap, dari jumlah nilai pajak yang semestinya harus dibayar PT. Gunung Madu Platatios (GMP) direkayasa menjadi Rp 19.821.605.943,51 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-072/PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Pusat Kajian Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (Puskada Lampung) Rosim Nyerupa mengapresiasi langkah dan kinerja KPK  di bawah kepemimpinan Irjend Firli Bahuri. Setidaknya, dengan terbuka secara gamblang membedah kasus ini dapat berefek terhadap reputasi baik KPK di mata masyarakat.

“Luar biasa, Ini prestasi baik KPK. Mengamati dengan cermat, Kasus yang ditangani lembaga anti rusuah itu telah menunjukkan komitmen KPK dalam rangka membabat para koruptor ditanah air, Tidak hanya diinternal pemerintahan dengan melakukan OTT saja tetapi juga didunia swasta yang tidak menutup kemungkinan berpotensi besar melakukan Kejahatan Koorporasi dinegara kita. Kejahatan Koorporasi satu-satunya langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengamankan kepentingan usahanya dengan tidak menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah diatur negara,” kata Rosim dalam keterangan persnya.

Dugaan Suap Pajak yang dilakukan oleh dua konsultan PT. Gunung Madu Platations terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurut Rosim adalah potret kejahatan kooporasi yang terjadi ditanah Lampung.

“Masyarakat dipertontonkan prilaku culas koorporasi yang tidak koperatif, Tidak ada lagi tempat pelaku usaha takut untuk menabrak aturan hukum yang berlaku. Dengan power yang dimiliki, Siapa saja bagi mereka bisa dirundingi,” imbuh mantan aktivis HMI Cabang Bandar Lampung ini.

Kasus dugaan suap pajak perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Lampung Tengah itu merupakan hanya salah satu konten kejahatan koorporasi.

“Bicara Gunung Madu dengan permasalahan yang dihadapi, tidak hanya bicara soal pajak yang dikasuskan saja tapi kita harus bicara juga soal sudah sejauh mana Kontribusi perusahaan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah {PAD) di Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Tengah melalui pajak alat berat, Pajak air tanah yang telah memiliki SIPA dan penggunaan air tanah yang belum terdaftar serta kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat dari pembakaran tebu perkebunan sudah sejauh manakah ? dan yang paling penting lagi adalah potret buram sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat disekitar yang sampai dengan hari ini tidak berujung selesai,” ungkapnya Koordinator Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung Itu.

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, lanjut Rosim,  sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan dari kurun tahun 2020 – 2021 sudah terjadi berapa kali polemik. Bahkan tidak sedikit masyarakat bentrok mulai menduduki lahan hingga melarang perusahaan menggarap perkebunan hingga aparat turun tangan. Sengketa lahan yang menarik terjadi antara keluarga besar pemegang hak atas tanah milik Ali Hamidi alias Minak Alamsyah warga kampung Terbanggi Ilir dengan PT. Gunung Madu.

Ali Hamidi alias Minak Alamsyah dilaporkan pihak Gunung Madu ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung nomor : G/047/DA/HK/79 tanggal 02 April 1979 yang hari ini masih berlangsung dalam persidangan.

Selaku pemilik sah atas tanah waris dari orang tuanya bernama Ratu Sejagat dengan surat-surat kepemilikan tanah peninggalan orang tuanya, Ali Hamidi alias Minak Alamsyah memperjuangkan tanah kurang lebih 100 H yang ditanami tebu oleh perusahaan dengan klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU milik Gunung Madu.

Perusahaan mengklaim sudah mengganti rugi sementara bukti ganti rugi tidak pernah ditunjukkan pihak perusahaan pada Ali Hamidi alias Minak Alamsyah dalam persidangan.

“Saya coba membayangkan jadi sosok bapak Ali Hamidi ini, mana mungkin orang awam tinggal di pelosok seperti kami ketemu pemikiran sejauh itu untuk memalsukan tanda tangan apalagi tanda tangan sekelas gubernur saat itu. Saya menduga tidak ada cara lain yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menumbangkan Ali Hamidi karena memiliki data valid selain melaporkan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan surat pemerintah di era itu. Ketertarikan saya dan kawan-kawan terhadap polemik yang masih berlangsung antara perusahaan dengan warga kampung terbanggi ilir tersebut mengundang prikemanusiaan kami untuk menggelar mimbar bebas mengawal masyarakat yang tertindas,” tegas Rosim yang saat ini menjabat sebagai Ketua Forum Muli Mekhanai Lampung Tengah.

Kedatangan Komisi II DPR RI tahun 2020 kemarin di Lampung, kata Rosim,  tentu telah mencium bau-bau yang tidak sedap yang terjadi dibeberapa perusahaan besar di Lampung mengenai berbagai permasalahan baik yang menyengkut sengketa lahan antara rakyat dengan perusahaan maupun HGU yang tumpang tindih yang harus diselesaikan serta jumlah pajak yang dibayar tidak sepadan dengan luas lahan.

Seperti luas lahan, Ketidakjelasan lahan yang digarap perusahaan tentu akan berimbas terhadap PPN, PPh, PBB, BPHTB, retribusi produk dan retribusi air tanah, bahkan kejahatan koorporasi lebih ganas dengan mengkooptasi lahan HGU. Semua tindakan yang bersifat ekonomis politis dan sosial yang dilakukan koorporasi tentu sangat merugikan negara, Mereka melakukan berbagai cara untuk menggelabuhi negara, Seolah-olah seperti negara dalam negara.

“Oleh sebab itu, Saya menunggu langkah lanjut KPK dalam rangka memecut koorporasi yang telah melakukan kejahatan. Lampung salah satu provinsi dengan jumlah perusahaan yang tidak sedikit, Bahkan beberapa perusahaan tercatat sebagai perusahaan dengan luas wilayah dan jumlah produksi gula di Asia Tenggara. Tidak hanya Gunung Madu Platations (GMP), Ada juga perusahaan dengan anak –anak perusahaannya yang lebih besar dengan silangsingkarut permasalahannya,” tutup Rosim.(*)