Oleh:
1. Farhan Syah Singajuru No ak 18.084
2. Evan Adhi Pratama No ak 18.099
3. Mahatir Muhammad Hidayat No ak 18.205
4. Kurnia Sobar Darmawan No ak 18.169
5. Raihan Argya No Ak 18.163
Harianpilar.com, Jakarta – Pada survei tahun 2020 yang dilakukan oleh Digital Civility Index (DCI) 2020 dari Microsoft, menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki netizen paling tidak sopan se-Asia Tenggara? Hasil survei ini menunjukan bahwa ternyata tingkat hoax dan penipuan, ujaran kebencian, serta diskriminasi oleh netizen Indonesia di dunia maya memiliki angka cukup tinggi. Hasil survei itu sungguh membuat kita miris.
Atas dasar itu pula Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan, antisipasi Polri sudah tepat dengan membentuk virtual police ini.
Bahkan pengaktifan polisi siber, menurut Kapolri, sudah sejalan dengan kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh.Mahfud MD.
Pada kenyataannya sejak dunia digital semakin berkembang, netizen Indonesia memang seringkali terlibat dalam banyak kasus pelanggaran di dunia Internet, dari mulai menyebarkan hoax, menuliskan ujaran kebencian, melakukan pelecehan seksual, hingga penipuan melalui media sosial yang tentu menimbulkan kerugian pada pengguna medsos lainnya.
Maraknya pelanggaran-pelanggaran tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar disahkannya UU No. 11 Tahun 2008 yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Pemerintah.
Mengiringi pelaksanaan UU ITE tersebut, Kepolisian RI pada 24 Februari 2020 lalu resmi menjalankan program polisi virtual atau virtual police yang akan melakukan patroli secara daring. Mengapa polisi virtual penting dan bagaimana cara kerjanya.
Polisi Virtual atau Virtual Police merupakan unit satuan di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI yang akan melaksanakan tugasnya dengan cara berpatroli secara siber di media sosial.
Patroli secara siber yang dimaksud adalah mengawasi konten-konten yang dibuat dan diunggah oleh warganet Indonesia di media sosial miliknya.
Bukan hanya memonitor konten para warganet, polisi virtual juga memiliki tugas serta wewenang untuk melakukan edukasi kepada masyarakat Indonesia khususnya warganet mengenai batasan-batasan dalam beretika di internet hingga memberikan peringatan kepada warganet yang dianggap melewati batas dalam penggunaan media sosial.
Jadi, Polisi Virtual sejatinya adalah media edukasi bagi masyarakat agar dapat menggunakan media sosial secara bijak.
Lebih jauh hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Secara resmi operasi yang dilakukan oleh polisi virtual diatur secara khusus dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam surat edaran tersebut, polisi virtual memiliki kewajiban untuk mengedepankan upaya preemtif dan preventif ketika melaksanakan tugasnya.
Penyidik juga harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini, terkecuali untuk perkara yang bersifat dan berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, serta separatisme.
Dalam bekerja Polisi Virtual senantiasa mengikuti prosedur hukum yang ada.
Hal ini untuk mencegah jangan sampai justru terkesan Polisi Virtual over acting. Akan halnya unit kesatuan dalam Kepolisian pada umumnya, polisi virtual juga memiliki penyidik didalamnya dan karena patroli dilakukan pada dunia maya, penyidik dalam polisi virtual akan melibatkan ahli ketika melakukan kajian terhadap konten warganet.
Ahli yang dimaksud diantaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli etika, hingga ahli ITE. Pelibatan para ahli diharapkan akan membuat penilaian terhadap konten bersifat objektif dan penyidik dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoax, dan pencemaran nama baik.
Adapun jika memang melanggar undang-undang tentu akan dijerat dengan pasal pidana sehingga penyidik tetap dalam koridor kehati-hatian, taat prosedur dan mengetahui langkah apa yang harus diambil selanjutnya.
Disadari kehadiran Polisi Virtual masih kontroversi di Indonesia. Untuk itu di samping melakukan patroli secara siber, polisi virtual juga terbuka dan menerima laporan dari masyarakat langsung. Ketika polisi virtual melakukan patroli dalam dunia maya dan menemukan atau mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas konten yang berpotensi pada pelanggaran pidana dan menimbulkan konsekuensi hukum, polisi virtual akan mengambil langkah, diantaranya:
- Melakukan diskusi dan konsultasi dengan para ahli untuk menilai apakah konten yang dibuat dan diunggah oleh warganet tersebut memiliki potensi unsur pidana atau tidak.
- Apabila dianggap memiliki potensi pidana, petugas akan mengajukan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh pengesahan.
- Petugas kemudian akan memberikan peringatan/virtual police alert melalui DM/direct message kepada pemilik akun medsos untuk menghapus unggahan miliknya dalam waktu 1×24 jam.
- Jika pemilik akun tidak melakukan penghapusan atas konten miliknya, petugas akan memberikan peringatan yang kedua.
- Apabila konten tetap tidak dihapus setelah peringatan kedua dilakukan, petugas akan melakukan penindakan.
Ketika pelanggaran dalam dunia maya kemudian memberikan kerugian secara langsung kepada korban, dalam SE No. No. SE/2/11/2021, penyidik diharuskan berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak boleh diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
Jika korban tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka polisi tidak akan melakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU, petugas akan memberikan ruang untuk mediasi kembali. Selanjutnya, penyidik juga diharapkan berkoordinasi dengan JPU dan memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.
Sekali lagi kehadiran polisi virtual untuk mengawasi dunia maya masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian masyarakat merasa bahwa saat ini konten dalam media sosial memang kerap kali melewati batas sehingga pengawasan perlu dilakukan.
Tetapi disisi lain, dengan adanya polisi virtual warganet diharapkan dapat lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Semestinya masyarakat tidak perlu merasa takut berlebihan bahwa tugas yang dilakukan oleh polisi virtual terlalu masuk kedalam ruang privat warga negara.
Masyarakat tidak perlu khawatir dan cemas polisi virtual akan membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negara.
Jika membandingkan cara kerja polisi virtual di negara lain, dalam kasus tertentu polisi virtual memang berpotensi menjadi pengekang kemerdekaan rakyat mengingat polisi virtual justru mengatur apa saja yang boleh disuarakan dan yang tidak. Untuk menjawab kecemasan
ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi mengatakan bahwa virtual police tidak bertugas menangkap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Selain itu, virtual police tidak akan melakukan tindakan ilegal seperti menghack media sosial milik warga negara ketika melakukan tugasnya.
Polisi Virtual sejatinya melakukan edukasi agar pengguna media sosial dapat lebih bijak, sehingga warga negara tetap memiliki hak untuk bebas berekspresi, berpendapat, maupun menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Mari menjadi pengguna aktif media sosial, mari lebih bijak menggunakan media sosial karena ada virtual police yang akan berpatroli mengawasi konten yang diunggah.
(Tim Taruna Akpol; Arkana Satriadharma/53)










