oleh

Kejati Periksa Kabid hingga PPK KONI Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 terus dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Terbaru, ada empat saksi dari unsur Kepala Bidang (Kabid) hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)KONI Lampung diperiksa, Selasa (8/2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H menjelaskan, empat saksi yang diperiksa yakni, HP selaku pengurus di Bidang Umum dan Perlengkapan Tahun 2019-2023.

“Diperiksa sebagai saksi  terkait Pengajuan Barang dan Jasa pada KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,” kata Kasipenkum, Selasa (8/2).

Selanjutnya, DT Selaku Kabid Sarana dan Prasarana Pada KONI Provinsi Lampung Tahun Angaran 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan usulan pada penyelenggaraan KONI tahun anggaran 2020.

AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pengajuan Barang dan Jasa pada KONI Tahun Anggaran  2020.

“Dan AW selaku Satuan Tugas di KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan tugasnya sebagai Satgas dan Pengadaan Aplikasi pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran  2020,” ungkap Kasipenkum.

Ditegaskan Kasipenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

“Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya. (Ramona)