Harianpilar.com, Bandarlampung – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung diminta dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa harus baik dan benar serta berpedoman pada regulasi.
Upaya ini guna menghasilkan barang/jasa yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan kembali, bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” terang Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili gubernur sekaligus membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung, di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Jumat (4/2).
Amanat gubernur yang disampaikan Sekdaprov mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari 2022, dihadiri oleh gubernur, bupati/walikota dan DPRD se-Indonesia, yang arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan barang dan jasa.
“Percepatan ini sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan mułu dan kualitas Pembangunan Daerah,” jelas Sekdaprov,
Selain itu, jelasnya, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
“Kita dituntut untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang diharapkan,” harapnya. (Ramona)









