Harianpilar.com, Waykanan – DPRD Waykanan gelar rapat dengar pendapat (RDP) guna merumuskan dua Raperda yang sedang disusun untuk di sahkan menjadi Perda.
RDP melibatkan seluruh fraksi lintas partai, stakeholder, NU dan Muhamadiyah, Senin (13/12).
Kepala Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Waykanan Sairul Sidik menjelaskan, untuk akhir tahun 2021 pihaknya sedang menggodok dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda.
“DPRD Waykananan melalui Bapemperda sedang menggodok dua Raperda untuk dikukuhkan menjadi peraturan daerah di antaranya, Raperda Tentang Pengembangan Pondok Pesanteren dan Raperda tentang adap kebiasan baru untuk pencegahan covid 19 khususnya di Kabupaten Waykananan,” jelas Sairul.
Menurutnya, dibuatnya dua peraturan daerah ini untuk memberikan rasa keadalan bagi mahasiswa dan mahasiswi lulusan Pondok Pesanteren dan untuk Raperda adap kebiasaan baru diyakinkan lebih optimal dalam memutus mata rantai penularan civid 19 yg saat ini masih menghantui seluruh negara termasuk Indonesia
Dengan telah dilaksanakan RDP yang melibatkan semua pihak diharapkan dapat memberikan pendapat serta masukan untuk menyusun dua Raperda tersebut. (Adv)