oleh

DPRD Pringsewu Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah 2023

Harianpilar.com, Pringsewu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu 2023, Senin (25/3).

Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, berkesempatan menyampaikan LKPLJ untuk kali pertama mengikuti rapat paripurna DPRD Pringsewu. 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD setempat Suherman,SE serta segenap wakil ketua DPRD dan anggota DPRD setempat, serta Sekwan Pringsewu Relawan,SE, serta dihadiri juga jajaran Kabag Sekretariat DPRD, para Kepala SKPD diruang lingkup pemerintah daerah dan forkopimda, serta 28 dari 40 anggota DPRD Pringsewu. 

Dalam penyampainnya Marindo menjelaskan, LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara

yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“LKPJ 2023 yang saya sampaikan hari ini, disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026,” katanya. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir, kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.

“Kemudian pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti. Kemudian pada Ayat (3) disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti,” ujarnya. 

Atas nama Pemkab Pringsewu, Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. 

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman,SE seusai acara mengatakan pada rapat paripurna penyampajan LKPJ Pj.bupati ini merupakan kegiatan rutin tahunan, yang selalu dilakukan oleh pemerintah daerah, namun demikian berbeda tahun ini karena penyampaian LKPJ kali dibaca oleh Pj.Bupati yang baru, tentu saja ini merupakan langkah bersama antara Pemkab Pringsewu dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dan berbagai kegiatannya.

“Baik DPRD atau Pemerintah Daerah semua sama-sama melaksanakan kegiatan secara bersama dalam mengisi berbagai kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Pringsewu ini,” jelasnya. (Adv).