oleh

WALHI : APH Lemah, Dugaan Pencemaran Pesisir Lampung Terulang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) transparan soal kasus dugaan pencemaran wilayah pesisir Lampung dan bertinsak tegas kepada pelakunya.

Jika tidak demikian, masalah serupa bakal terus berulang dan dampaknya sangat luar biasa, baik dari segi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat wilayah pesisir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat Dialog Bicara Fakta di Pilar TV Entertaiment, Rabu (3/11).

Menurut Irfan, kasus dugaan pencemaran wilayah pesisir Lampung oleh gumpalan yang diduga aspal tidak hanya terjadi di tahun 2021 saja. Melainkan pada tahun 2020 juga pernah terjadi hal yang serupa.

Namun, kata dia, kasus di tahun 2021 lebih masif. Karena terjadi di sejumlah titik di pesisir Lampung. “Jadi pada tahun 2020 hanya terjadi di wilayah pesisir timur Lampung, tapi di tahun 2021 ini terjadi di sejumlah titik, mulai dari pesisir selatan Lampung sampai pesisir barat Lampung. Artinya dampaknya ini lebih masif,” ujarnya.

Irfan menjelaskan, kasus di tahun 2021 ini terjadi juga diakibatkannya tidak seriusnya pemerintah dan APH dalam mengungkap kasus di tahun 2020. “Untuk jenis pencemarannya bisa dibilang sama. Dan dugaan yang kuat pencemaran berasal dari minyak mentah, bisa berasal dari kilang minyak yang bocor, atau dari kapal tanker,” urainya.

Dalam kasus ini, Irfan menilai pemerintah dan APH masih sangat lemah untuk mengungkapnya siapa dalang dibalik semua kasus ini. “Kalau kasus di tahun 2020 diungkap dan pelaku dijatuhi hukuman, baik pidana maupun perdata sesuai dengan aturan yang ada, pasti tahun ini kasus serupa tidak terjadi. Artinya, ini akibat lemahnya sanksi sehingga pelaku masih bisa melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus pencemaran di Oktober 2021 ini seharusnya bisa menjadi barometer bagi pemerintah untuk melakukan upaya hukum yang tegas. “Jika tidak, tahun ke tahun, atau bulan ke bulan, bahkan bisa jadi Minggu ke Minggu kasus serupa seperti ini bakal terus terjadi,” kata dia.

Dari sisi peraturan sendiri, kata Irfan, sudah sangat jelas dan tegas soal perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam undang-undang nomor 32. “Dan disitu sangat jelas, bagi siapa saja yang membuang limbah bisa dikenakan sanksi pidana dam perdata serta pemulihan lingkungan yang dirusaknya. Nah, sekarang tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dan APH dalam melaksanakan undang-undang. Undang-undang sudah ada, tinggal eksekusi saja, dan ini PR bagi pemerintah dan APH,” bebernya.

Dibalik itu semua, Irfan masih mempertanyakan transparansi pemerintah dan APH dalam menangani kasus pencemaran ini. Salah satu contoh, terkait belum adanya hasil uji lab yang telah dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang sudah dilakukan satu bulan lebih.

Menurutnya, uji lab terkait pencemaran lingkungan seperti ini tidak perlu memakan waktu sampai satu bulan lebih untuk menemukan indikasi kandungan dari pencemaran itu. “Ini salah satu bentuk tidak transparansi pemerintah, uji lab harusnya sudah bisa dipublish. Tapi ini sudah sebulan lebih kita nggak tahu pencemarannya. Disini pemerintah harus transparan dan kepolisian harus terbuka terkait penyelidikan serta siapa pelakunya,” kata dia.

Menurutnya, dampak pencemaran lingkungan wilayah pesisir itu sangat luar biasa. Baik dari segi lingkungan, sosial, serta ekonomi masyarakat. “Misal bisa menggangu biota laut, mengganggu tempat wisata, bahkan mempengaruhi hasil nelayan setempat,” kata dia.

Dari beberapa kasus itu, lanjut Irfan, WALHI telah melakukan survei ke beberapa titik lokasi pencemaran. “Misal di Lamtim kita survei lapangan. Dan di 2021 ini kita juga melakukan cross cek di dua titik, pertama di panjang Bandarlampung dan kedua di Rajabasa Lamsel,” kata dia.

Diakhir diskusinya, Irfan kembali meminta kepada pemerintah dan APH untuk mengungkap kasus ini dan menjelaskan secara transparan terkait proses hukumnya. Karena, kata dia, pencemaran ini merupakan ancaman yang serius bagi kondisi lingkungan hidup Lampung untuk masa mendatang.

“Karena ini bicara soal marwah lingkungan hidup. Jika ini tidak ada upaya hukuman pidana dan perdata yang tegas, jangan harap kejadian seperti ini bakal berhenti di tahun ini saja. Ini bakal terjadi terus menerus jika tidak ada upaya tegas dari pemerintah dan APH. Dan ini PR bagi mereka,” pungkasnya. (Ramona)