Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, menyerahkan surat ijin usaha (SIU) kepada Bank Wakaf Mikro Lembaga Keuangan Mikro
(BWM LKMS) Sabilil Muttaqien Muhammadiyah Gisting Tanggamus.
Surat Keputusan tersebut diterima oleh Ketua Badan Pendiri, Ir H. Akhmadi Sumaryanto dan disaksikan oleh Mudir Pondok, Ustadz Bambang Mugiono, Ketua Pengurus, Lukman Hakim dan pendamping, Ernawati. Penyerahan dilakukan di Kantor OJK, Jl. Way Sekampung Pahoman Bandarlampung, Selasa (26/19).
Dalam sambutanya, Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto menyampaikan bahwa program ini merupakan wakaf dari pengusaha.
“Karenanya diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengentaskan kemiskinan di sekitar pondok,” ujar Bambang sembari berpesan kepada pengelola agar amanah menjalankan tugas mengelola uang wakaf.
Akhmadi Sumaryanto, mewakili Ponpes , menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan OJK kepada Ponpes Sabilil Mutaqien.
“Dan berharap pendampingan dari OJK agar program ini sesuai dengan tujuan didirikannya BWM LKMS,” harapnya.
Diketahui, Program BWM LKMS, merupakan kerjasama antara Perbankan, OJK, Laznas, dan Pinbuk. Bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan serta untum membangun basis masyarakat di sekitar Ponpes. Sejak digulirkan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2018, sudah 61 pondok pesantren yang mendapat program ini. (Ramona/JJ)









