oleh

Pemilih Baru Lampung Naik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemilih baru di Provinsi Lampung mengalami kenaikan sebanyak 7.948 orang. Hal itu berdasarkan hasil rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode bulan Agustus 2021 yang digelar KPU Provinsi Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se provinsi Lampung melalui daring, Selasa (07/09/2021).

Dalam rapat rekapitulasi itu juga diketahui pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 dari data sebelumnya 5.973.337. Dengan rincian Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948 orang, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 orang. Yang terdiri dari pemilih yang meninggal dunia 560 orang, pemilih ganda 90 orang, pemilih pindah domisili  239 orang, dan pemilih di bawah umur 1 orang.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan, rapat digelar sesuai SE KPU RI No.366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya yang kemudian di rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota.

“Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/9).

Selain diumumkan, lanjut Agus, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik di masing-masing daerah.

Kemudian, semua pihak stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota.

“Masukan dan tanggapan dari stakeholder terkait sangat diharapkan untuk kualitas
hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ungkapnya.

Disampaikannya, masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT (baik DPT 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), maupun masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya.

“Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,” terusnya.

Dikatakannya, adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder di tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan,” terangnya.

Dijelaskannya, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan dalam setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan data. “Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas,” kata dia.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.

“Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus
menerus/berkelanjutan sekalipun tidak ada tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia,” tutupnya. (Ramona)