oleh

Mantan Direktur PT.SSR Dipolisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemegang saham mayoritas PT. Sumatra Surf Resort (SSR) yang merupakan investor asing asal Australia, Maxwell Michael Edward melaporkan Reimond Jois Lekatompessy ke Polda Lampung.

Berdasarkan STTL Polisi Nomor : STTLP/B/894/V1/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Juni 2021, Reimond dilaporkan atas dugaan tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 374 KUHP (dugaan penggelapan dalam jabatan)

Reimond sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT. Sumatra Surf Resort dan juga pemegang saham minoritas. Namun, Reimond saat ini telah dipecat dari jabatannya dan digantikan oleh Rio Rully.

Kuasa hukum Maxwell Michael Edward, M. Randy Pratama mengatakan, saat ini laporan pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan. “Karena masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Tapi dalam waktu dekat akan naik ke proses penyidikan,” ujarnya saat konferensi pers di Kiyo Cafe Bandarlampung, Rabu (08/09/2021).

Menurutnya, laporan pidana tersebut dilakukan atas dasar dugaan pidana penggelapan sejumlah dana perusahaan yang dilakukan oleh Reimond tanpa dilaporkan kepada pemegang saham lainnya.

“Dari kasus ini, kerugian materiil perusahaan berkisar mencapai Rp60 juta. Dan ini dioperasikan Reimond sejak Maret sampai Agustus ini,” ungkapnya.

Selain dilaporkan ke Polda, lanjut Randy, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaporkan Reimond ke Kementerian Luar Negeri yang kemudian juga akan meneruskan kepada Kedutaan Besar Australia.

“Karena saat ini vila SSR masih dikuasi Reimon secara tidak sah dan dia (Reimond) mengoperasikan secara ilegal dan dapat menghasilkan atau mendapatkan keuntungan dengan menerima tamu,” kata dia.

Selain itu, pihaknya bersama pemegang saham lainnya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada konsulat jenderal di Australia terkait dengan peristiwa yang terjadi di PT SSR.

“Hal ini agar mendapat perlindungan investasi  dari pada negara dari Australia,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Pesibar terkait persoalan ini. “Kebetulan, PT.SSR saat ini izinnya belum diperpanjang, jadi Pemkab Pesisir Barat sedang melakukan penyegelan terhadap PT SSR. Jadi kita akan selesaikan persoalan pidana dan perdata, baru kita bisa urus perpanjangan izinnya,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Reimond belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan terkait dilaporkannya dirinya ke Polda Lampung. (Ramona)