oleh

KPAI : Jangan Tonton Saipul Jamil

Harianpilar.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta warga jangan nonton Saipul Jamil di TV dan di YouTube. Saipul Jamil adalah pelaku pedofilia dan kekerasan anak.

Hal itu dikatakan Retno Listyarti selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia merasa cara itu cukup jitu mem­buat rating penampilannya baik di televisi maupun di YouTube anjlok. ­

“Kita nggak usah nonton. Ketika dia misalnya muncul di televisi, YouTube, langsung saja ganti channel. dengan demikian maka dia enggak laku di dunia hiburan,” tuturnya seperti dilansir suara.com, Minggu (05/09/2021).

Hanya saja Retno Listyarti bu­kan berarti menghalangi mantan suami Dewi Perssik itu mencari nafkah.

Dia cuma tidak mau kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ditoleransi publik.

“Dia sudah dihukum dan su­dah bebas. tentu dia berhak men­cari nafkah, termasuk di dunia hiburan,” terang Retno Listyarti.

“Namun petisi ini mengin­gatkan kita semua untuk tidak menoleransi dan tak memberikan ruang pada orang yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak,” sambungnya lagi.

Dia menyinggung masalah psikologis yang kemungkinan menimpa korban Saipul Jamil. Menurutnya si korban bisa kem­balitrauma.

“Psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi

sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan memban­tunya untuk pulih,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus pen­cabulan Saipul Jamil terkuak pada 2016. Seorang remaja lelaki berinisial DS diiming-imingi uang Rp 50.000 dan janji ketenaran oleh Saipul Jamil untuk melayaninya.

Atas tindakannya itu, Saipul dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga ta­hun penjara pada Juli 2017.

Saipul Jamil kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonisnya, namun majelis justru menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan.

Saipul Jamil disebut sudah menjalani masa hukuman penjara sesuai vonisnya dengan menda­pat remisi total 30 bulan.

Bebasnya Saipul Jamil ini dinilai disambut berlebihan mengingat kasusnya terkait asusi­la terhadap anak di bawah umur.

Apalagi usai bebas, dia lang­sung tampil di berbagai program televisi hingga muncul gerakan boikot Bang Ipul sapaannya.(*)