oleh

Polisi Tuba Tembak Mati Buronan Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Rumah

Harianpilar.com, Tulangbawang – Sebanyak empat peluru bersarang di tubuh buronan kasus pembunuhan dan pembakaran rumah milik warga di Kecamatan DenteteladasKabupaten Tulangbawang, yang terjadi pada 2020.

Tembakan itu pun menewaskan tersangka Sahmin alias Amin, warga Desa Gajahmati, Kecamatan Sungaimenang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Sandy Galih Putra, mengatakan Sahmin tewas dalam penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Tanjungmenang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 19.00 WIB, Senin malam, (30/08/2021).

Tembakan tersebut terpaksa dilepaskan petugas karena saat hendak ditangkap tersangka memberikan perlawanan dengan melepaskan satu kali tembakan ke arah petugas.

“Pelaku meletuskan senjata api rakitan satu kali, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dengan menembak empat kali yang mengenai dada dan kaki tersangka,” kata Sandy, Selasa (31/08/2021).

Atas tindakan itu, petugas sempat melarikannya ke rumah sakit terdekat. Namun, upaya itu gagal karena tersangka meninggal dunia di perjalanan.

Dalam penangkapan, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan revolver beserta empat butir amunisi SS1 kaliber 5,56, satu butir selongsong amunisi kaliber 9, senjata tajam, dan motor.  “Jenazah tersangka, kini dibawa pulang keluarga dari RSUD Menggala untuk dimakamkan,” ujarnya. (Rizal)