Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara atas pelelangan aset.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pada prinsipnya segala upaya hukum yang dilakukan merupakan hak yang bersangkutan.
“Di lain sisi, kegiatan sita eksekusi yang dilakukan oleh tim Jaksa eksekutor KPK merupakan bagian dari pelaksanaan amar Putusan Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti yang telah diputus oleh Majelis Hakim dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali Fikri melalui keterangan persnya, Jumat (27/08/2021).
Dimana, lanjutnya, dalam amar putusan disebutkan bahwa terpidana dipidana membayar uang pengganti. Namun bila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita.
“Oleh karenanya, KPK tentu siap menghadapi gugatan dari terpidana dimaksud,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan eksekusi pidana pokok dan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti merupakan upaya KPK untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mengoptimalkan pemasukan kas keuangan Negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati terpidana.
“Sehingga pemberantasan korupsi betul-betul memberikan dampak nyata untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia,” pungkasnya.(J Hipni)









