Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasarkan penilaian gugus tugas pusat sejak tanggal 15 hingga 22 Agustus 2021, Provinsi Lampung kini terbebas dari zona merah penyebaran Covid-19 atau risiko tinggi penyebaran virus tidak terkendali.
Diketahui, data wilayah risiko di Lampung selalu memiliki daerah yang berzona merah sejak 29 Juni 2021. Tapi masih ada yang menyandang zona kuning.
Lalu, mulai tanggal 14 Juli 2021, sudah tidak ada lagi daerah yang berzona kuning di Lampung dan puncaknya pada 3 Agustus 2021 ada 13 daerah bersamaan masuk zona merah selama satu pekan.
Namun, untuk saat ini tepatnya di tanggal 25 Agustus 2021 Lampung bersih dari zona merah Cov
id-19 dan bahkan ada dua kabupaten yang masuk zona kuning (risiko penyebaran virus terkendali).
Dua kabupaten yang masuk zona kuning yakni Lampung Timur (Lamtim) dan Pesisir Barat (Pesibar). Sedangkan 13 kabupaten/kota lainnya berada di zona oranye (Risiko sedang) dalam penyebaran Covid-19 diantaranya kota Bandarlampung dan Metro.
Kemudian, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang Barat, Waykanan, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Utara, Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulangbawang, Tanggamus. (Ramona/JJ).









