oleh

Ketua DPRD : KBM Tatap Muka Bisa Dilakukan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah kabupaten/kota serta Provinsi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) serta pihak sekolah diminta untuk menyiapkan persyaratan yang ingin melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. KBM tatap muka bisa dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, mengatakan, KBM tatap muka bisa dilakukan bagi wilayah yang tidak berstatus zona merah dengan memperhatikan beberapa hal.

Disampaikannya, beberapa hal yang perlu diperhatikan pertama memastikan apakah seluruh tenaga pengajar dan siswa telah di vaksinasi Covid-19.

Kedua, adanya pembatasan kapasitas, hari dan jam belajar. Misalnya, seperti beberapa kali digelar dalam satu minggu (4 hari dalam seminggu dan seterusnya).

Ketiga, penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat yakni lima M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi Kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Kita tidak memungkiri KBM tatap muka akan dilakukan karena antara siswa dengan guru pasti ada pelajaran atau  suatu kebutuhan yang tidak mungkin dilakukan melalui dalam jaringan (Daring), akan tetapi penerapan itu  harus disesuaikan,” ujarnya, Rabu (25/08/2021).

Jadi, kata Mingrum, bagi pemerintah kabupaten/kota serta provinsi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) serta pihak sekolah, yang ingin melaksanakan KBM tatap muka harus memenuhi persyaratan itu.

“Kita tidak menargetkan kapan akan mulai dilaksanakan KBM tatap muka, tetapi ketika kabupaten dan kota memang sudah siap untuk itu, silahkan tapi dengan catatan tadi,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Berdasarkan data wilayah risiko di Lampung yang dilakukan oleh tim penilaian gugus tugas pusat sejak tanggal 15 hingga 22 Agustus 2021,  Lampung memiliki 13 kabupaten/kota  yang berzona orange dan dua kabupaten berzona kuning penyebaran Covid-19. (Ramona)