Oleh: Ahmad Muflihun
Ketua Umum UKM-F MAHKAMAH
Fakultas Hukum Universitas Lampung Angkatan 2019
Pernyataan Presiden adalah Lambang Negara tengah mencuat akhir-akhir ini dalam pemberitaan publik. Hal ini berawal dari munculnya mural di berbagai daerah yang tersebar di tanah air yang mengakibatkan pro-kontra dikalangan masyarakat sebab ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut mirip dengan presiden Joko Widodo. Hingga kini hal tersebut tengah menjadi perbincangan publik dan menjadi topik dalam diskusi-diskusi di berbagai media.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, rasanya tidak lengkap jika kita tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan Presiden dan Lambang Negara. Kata presiden berasal dari bahasa Latin yaitu ‘prae’ sebelum dan ‘sedere’ menduduki. Pengertian Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sedangkan Lambang Negara berasal dari dua kata yaitu lambang dan negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Lambang Negara adalah simbol negara.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Maka konsekuensinya adalah segala aspek kehidupan di wilayah Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan mengenai Lambang Negara telah diatur dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 36A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, dalam Pasal 36C menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Kemudian, jika kita lihat dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, menyatakan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Selanjutnya, dalam Pasal 46 menyatakan bahwa Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Dari kedua pasal tersebut tidak ada yang mencantumkan kata presiden.
Disisi lain, dalam UUD NRI 1945 disebutkan bahwa Lembaga Negara terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY). Yang artinya Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan yang sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, sangat jelas bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak ada yang menyatakan bahwa Presiden adalah Lambang Negara. Bahkan dalam konstitusi kita, sebagaimana telah disebutkan di atas, Presiden dan Wakil Presiden merupakan Lembaga Tinggi Negara dan bukan merupakan Lambang Negara. Maka dapat ditegaskan bahwa pernyataan Presiden adalah Lambang Negara sangat keliru dan tidak berlandaskan hukum.