Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang turut serta dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kali ini KPK memanggil salah satu sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan pensiunan PNS.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di
di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.”Hari ini (kemarin) Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang turut serta dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampura,” terangnya, Selasa (24/08/2021).
Menurutnya, sejumlah saksi yang dipanggil itu adalah Andrio Sangun (ASN / Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kab. Lampung Utara), Ansyori Sabak (Pengelola PT Sinergi Bina Sejahtera & CV Putra Nirwana), Ahmad Dani (Wiraswasta).
Kemudian, Amrullah Uzir (Wiraswasta), Indra Jaya Hamzah (Wiraswasta), M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso (Pensiunan PNS), Andi Achmad Jaya (Wiraswasta / CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa).
Sebelumnya, KPK jug memeriksa 6 orang saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontraktor.
Keenam saksi yang dipanggil itu adalah Abdurrahman (Wiraswasta / CV. Alam Sejahtera), Andi Achmad Jaya (Wiraswasta/CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa), Iwan Kurniawan (ASN / Kabag Administrasi Pembangunan Kab. Lampura), Saliman (ASN / PPTK di Dinas PUPR Tahun 2019), Hanizar Habim (Wiraswasta / Direktur CV ABung Timur Perkasa), Iman Akbar (Kontraktor).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi di Lampung Utara (Lampura). Saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampura.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sedang mendalami pihak-pihak yang turut serta dalam kasus TPK di Pemkab Lampura. KPK belum bisa membuka siapa saja yang menjadi tersangka, namun KPK memastikan akan melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan tersangka.
“Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sbg tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka,” ujar Ali Fikri, Rabu (18/8).
KPK, lanjut Ali Fikri, pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
“Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya,” pungkasnya.(Ramona)









